News  

Terkait Tuntutan Aksi Demo di DPRD, Ketua JaDI Koltim Angkat Suara

Avatar photo

Mediasultra.co.id || Kolaka Timur – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang tergabung dalam KIP Sulawesi Tenggara (Sultra) dan konsorsium pemerhati Kolaka Timur (Koltim) menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim pada Kamis 14 Juli 2022.

Dalam orasinya Anjarwan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut cukup meminta kepada pihak DPRD agar menjalankan Pemilihan Wakil Bupati Koltim (Pilwabup) sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU).

Tidak berselang lama para peserta demo diperkenankan untuk berdialog langsung dengan anggota dewan.

Asnul sebagai bagian dari anggota aksi, saat dalam pertemuan bersama anggota DPRD Ramli Majid yang didampingi oleh Sekwan DPRD Abraham, menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya bersama mahasiswa Konawe bukan untuk menghalangi proses demokrasi yang sedang berjalan.

Namun, Asnul berharap agar demokrasi berjalan sesuai dengan UU atau peraturan yang ada. Jalannya demokrasi ini jangan karena kepentingan seseorang dan kedekatan sehingga terselenggaranya Pilwabup.

“Pasca putusan inkracht dari pengadilan kemarin, kita ingin bertanya yang mana penting, memilih bupati atau wakil bupati,” ucap Asnul sambil bertanya.

Pada pertemuan tersebut, Asnul juga menyampaikan bahwa, dirinya melihat di salasatu media yang terbit pada tanggal 14 Juli 2022 dengan judul “Mendesak Pak Bupati Untuk Segera Menyerahkan Rekomendasi Untuk Diselenggarakan Pemilihan Wakil Bupati.

“Sepengetahuan saya, sebelum terselenggaranya demokrasi yang kami inginkan, teman-teman DPR wajib melakukan paripurna pemberhentian Hj. Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur,” pungkas Asnul.

Baca Juga:  Guna Tekan Inflasi Pangan, Pemkab Konut Launching Aplikasi Pak Tani Konasara

Menanggapi pertanyaan tersebut di atas, salasatu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang juga Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Koltim, Asri Alam angkat suara.

“Terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur, saya pikir kita tidak perlu terjebak dengan spekulasi wacana pemilihan secara berpasangan. Saya katakan ini spekulasi karena fakta saat ini yang sedang berproses adalah Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur, dan itu sangat jelas dasar hukumnya sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 132.74/7338/OTDA dan surat Gubernur Sulawesi Tenggara No. 132.74/5331 yang kemudian oleh DPRD Koltim telah ditindaklanjuti dengan terbentuknya Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Kolaka Timur,” jelas Asri, Sabtu (16/7/2022).

Saat ini, lanjut Asri empat (4) parpol pengusung SBM sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Koltim 2020 yang oleh UU diberikan hak istimewa untuk mengusulkan calon, dan keempat Partai pengusung tersebut telah menyampaikan usulan nama calon ke DPRD melalui Pj Bupati Koltim. Itulah fakta realitas proses yang terjadi saat ini. Jadi, terkait wacana pemilihan secara berpasangan, sekali lagi itu masih sebatas spekulasi yang belum ada dasar hukumnya.

“Sementara terkait putusan pengadilan yang sudah incraht terhadap kasus OTT Ibu Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur non aktif. Ini perlu kita pahami bahwa putusan pengadilan tidak memberhentikan Ibu Merya sebagai Bupati Kolaka Timur, putusan tersebut hanya menjadi dasar untuk memberhentikan Ibu Merya,” kata Asri.

Baca Juga:  Sosialisasi Pembentukan Destana, Ketua F-PRB Konut: Bentuk Komitmen Penanganan Bencana

“Secara Dejure Ibu Andi Merya masih Bupati Koltim non aktif sampai adanya pemberhentian yang ditandai keluarnya SK pemberhentian dari Kemendagri atas nama Presiden. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pointnya adalah putusan pengadilan tidak memberhentikan Ibu Merya, melainkan hanya menjadi dasar untuk pemberhentiannya,” sambungnya.

Jadi masih Asri, spekulasi adanya pemilihan secara berpasangan sebagaimana di maksud dalam pasal 174 UU 10/2016, hanya mungkin terjadi apabila Kemendagri mengeluarkan surat baru yang membatalkan proses Pilwabup yang sementara berjalan dan memerintahkan untuk dilakukan pengisian kekosongan jabatan secara berpasangan.

Lebih lanjut Asri Alam menjelaskan bahwa, Kemendagri dalam mengeluarkan kebijakan pengisian secara berpasangan tentu pula harus betul-betul mempertimbangkan beberapa hal antara lain;

Pertama, Kemendagri terlebih dahulu harus mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Andi Merya sebagai Bupati non aktif, sehingga unsur kekosongan jabatan sebagaimana di maksud pasal 174 diatas dapat terpenuhi.

Kedua, Kemendagri harus betul-betul mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi waktu. Pilwabup saja yang prosesnya sementara berjalan saat ini sudah memakan waktu lebih dari satu tahun, apalagi kalau dimulai dengan proses yang baru, di mana harus dimulai dengan lobby baru, rekom baru, calon baru, sehingga membuat tidak adanya jaminan dan kepastian untuk selesai sampai terlaksananya Pilkada 2024.

Ketiga, membatalkan proses yang sementara berlangsung tentu akan berkonsekwensi terhadap anggaran yang sudah digunakan selama ini oleh Panitia Pemilihan di DPRD, bagaimana dengan pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  Jum'at Curhat, Polres Konawe Utara Sambangi Masyarakat Desa Andedao

“Ketiga hal tersebut di atas harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, tidak hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, tetapi betul-betul memperhatikan kepentingan besar daerah Kolaka Timur untuk segera memiliki pemimpin defenitif,” terang Asri.

Untuk itu Ketua JaDI Koltim ini menegaskan bahwa yang perlu dilakukan sekarang adalah mengawal dan memastikan Pilwabup berjalan dengan baik.

“Saya hanya bisa menegaskan bahwa tugas kita sekarang sebagai anak Koltim adalah mengawal dan memastikan Pemilihan Wakil Bupati Koltim yang prosesnya sementara berjalan di DPRD dapat berjalan dengan baik, dan pada saatnya nanti akan terpilih Wakil Bupati yang Insaallah selanjutnya akan dilantik menjadi Bupati Koltim definitif, sehingga harapan untuk keberlanjutan dan terlaksananya visi misi “SBM AMAN” disisa masa jabatan yang ada dapat terwujud. Dan yang terpenting adalah fokus untuk perjuangan Ibu Diana SBM yang merupakan representasi dari Bupati terpilih Almarhum H. Samsul Bahri Madjid dalam pemilihan yang akan digelar,” tutup Asri (A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!