Kendari – Aksi damai yang dilakukan oleh sekolempok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Lintas Etnis Kolaka Timur gelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (15/11/2021) berlangsung aman dan tertib.
Tuntutan tersebut dengan tujuan menyikapi kondisi kekinian Kabupaten Kolaka Timur pasca OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat untuk menjaga kondusifitas dan keamanan daerah, serta tetap menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dan pelayanan social kemasyarakatan dengan baik.
Dalam orasinya, Ridwan lskandar yang akrab disapa Rido mengungkapkan bahwa adanya gerakan dan laporan oleh segelintir oknum pejabat ASN Kolaka Timur yang tidak
puas dengan kebijakan mutasi/rotasi Pejabat lingkup Pemda Kolaka Timur yang telah dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur definitif, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan social dimasyarakat dan berdampak pada stabilitas dan kondusifitas daerah.
Tuntutan segelintir oknum pejabat ASN Kolaka Timur yang ditunggangi oleh kumpulan segelintir masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Penyelamat Koltim (KPK) meminta KASN untuk menganulir kebijakan rotasi/mutasi jabatan yang telah dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur definitif dengan alasan tidak ada rekomendasi KASN dan Kemendagri, tidak dilakukan uji kompetensi, terjadi maladministrasi, sarat dengan kepentingan politik, dan penggunaan anggaran uji kompetensi sebesar Rp. 600 juta yang tidak jelas peruntukannya, adalah tidak
berdasar dan tidak benar.
Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh bupati definitif saat itu adalah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut penjelasannya :
Bahwa kebijakan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur telah sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku di mana sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari KASN Nomo: B-1756/KASN/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, Nomor: B-1786/KASN/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, dan Rekomendasi persetujuan hasil uji kompetensi Nomor: B-2804/KASN/8/2021, serta persetujuan dari Kemeterian Dalam Negeri Nomor: 821/3522/OTDA, tanggal 2 Juni 2021.
Bahwa Bupati Kolaka Timur dalam melakukan kebijakan mutasi/rotasi jabatan, tidak ada pejabat yang dinonjob, dan telah melakukan uji kompetensi kepada pejabat yang dimutasi/dirotasi, dan terkait hal tersebut, telah diklarifikasi lansung oleh Bupati non aktif Andi Merya Nur dan mantan Pj. Sekda Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa kepada KASN.
Bahwa terkait tuduhan terjadinya maladministrasi dalam penandataganan petikan/Salinan SK Pelantikan adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena pejabat yang bertanda tangan adalah Kepala BKPSDM Kolaka Timur Ibu Hj. Murtini Balaka.
Bahwa terkait tuduhan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan sarat dengan kepentingan politik, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Terbukti dengan adanya beberapa orang pejabat yang sebelumnya tidak netral dalam pilkada tapi tidak dimutasi/dirotasi. Dan terkait tuduhan penggunaan anggaran sebesar Rp.600 juta dalam pelaksanaan uji kompetensi yang tidak jelas peruntukannya karena tidak pernah dilakukan, adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena anggaran yang dimaksud belum dianggarkan dalam DIPA/RKA BKPSDM Kolaka Timur, dan baru rencana dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Bahwa beberapa oknum pejabat ASN yang dirotasi/dimutasi kemudian tidak puas dan melaporkan kebijakan tersebut, adalah mereka yang bermasalah dan terdapat temuan berdasarkan LHP BPK tahun 2020 dalam instansi/dinas yang dipimpinnya.
Bahwa mereka yang tidak puas dengan kebijakan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur adalah penikmat jabatan dalam rezim pemerintahan sebelumnya di mana ada pejabat yang menduduki tiga jabatan strategis sekaligus, bahkan pelantikan yang dilakukan antara tahun 2017 sampai tahun 2020 tidak pernah meminta rekomendasi KASN dan tidak ada yang mempermasalahkan. (Anto).