News

Rapimprov KADIN Sultra Tahun 2023, Anton Timbang: Ada Dua Isu yang Harus Kita Cermati

Avatar photo
×

Rapimprov KADIN Sultra Tahun 2023, Anton Timbang: Ada Dua Isu yang Harus Kita Cermati

Sebarkan artikel ini

Mediasultra.co.id II Kendari – Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023, Ketua Umum KADIN Provinsi Sultra, Anton Timbang mengungkapkan bahwa ada dua isu ekonomi yang patut dicermati.

“Ada dua isu ekonomi yang ingin saya tunjukkan untuk kita cermati bersama, pertama adalah telah terjadi pergeseran sektor usaha terhadap distribusi PDRB Sultra, di mana tahun 2005 sektor pertanian sangat mendominasi hingga 42 persen, tapi tahun 2022 trennya menurun menjadi 23 persen, meskipun dari sisi volume dan nilainya tetap tumbuh, namun tidak sebesar sektor pertambangan terutama nikel yang mulai bangkit di tahun 2010, dan saat ini memberikan kontribusi sebesar 20 persen. Ada fenomena menarik bahwa pertumbuhan sektor pertambangan belum dapat meningkatkan sektor industri pengolahannya yang baru mencapai sekitar 5-8 persen. Data BPS menunjukkan bahwa produksi pertambangan nikel terdiri dari 22,5 juta ton biji nikel dan 120 ribu ton fero nikel.

“Ini menunjukkan bahwa pertambangan nikel kita baru mengahasilkan bahan setengah jadi. Untuk itulah kami terus mengusulkan agar pemerintah dapat meningkatkan kebijakan hilirisasi industri pengolahan nikel untuk pembuatan baterai, industri pengalengan, stainless stell dan berbagai produk akhir lainnya,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

Anton Timbang juga menjelaskan bahwa produksi aspal Buton tercatat 91 ribu ton, sedangkan cadangan deposit aspal mencapai 660 juta ton. Di sisi lain kebutuhan aspal untuk jalan nasional mencapai 1,2 juta ton per tahun, sementara yang 44-50 persen dipenuhi dari impor.

Terkait hal tersebut, lanjut pria yang akrab disapa AT ini, dukungan kebijakan pemerintah juga sudah cukup memadai, dan kabar baiknya aspal Buton telah masuk dalam E-Catalog Sultra dan juga telah menjadi program prioritas lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam E-Catalog nasional.

“Kondisi inilah yang selalu kami sampaikan di berbagai kesempatan, baik saat Rapimnas maupun Rakorwil KADIN. Kami juga telah mendapat restu dari Ketua Umum KADIN Indonesia dalam hal ini Arsjad Rasjid untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan seluruh Ketua KADIN provinsi agar industri aspal dapat menjadi peluang investasi yang menarik. Sebagaimana arahan Presiden RI saat berkunjung langsung ke Buton, yang mana Presiden memberikan arahan agar pemanfaatan aspal impor tahu 2024 dihentikan untuk mengembangkan potensi aspal Buton,” ungkap AT.

Dan yang kedua, lanjut AT, adalah tentang sektor pertanian, khusunya komoditi beras dan perikanan. Hal ini perlu dicermati karena ini adalah kebutuhan pokok yang selalu memicu inflasi di Sultra.

Ketgam : Ketua Umum PLH KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan.

“Meskipun Pemprov Sultra telah berhasil menekan tingkat inflasi dari 5,32 persen di bulan Juni menjadi 3,46 persen di September dan 3,41 persen di Oktober 2023, namun komoditas beras menjadi kontributor terbesar di bulan September yaitu 0,36 persen Month to Month. Permasalahan produksi beras masih berkutat di tingkat produksi. Di mana pada periode 2020-2022 produksi beras mengalami tren penurunan dari 305 ribu ton di tahun 2020 menjadi 275 ribu ton di tahun 2023. Di sisi lain, konsumsi beras semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk secara Year To Year, komoditas beras tetap menjadi kontributor terbesar yaitu 0,83 persen sehingga harus menjadi perhatian serius untuk kita semua,” umbarnya.

Lebih jauh AT menjelaskan bahwa permasalahan geografis dan kultural daerah di Sultra juga mempengaruhi tingkat produksi beras, dari 17 kabupaten dan kota, hanya lima kabupaten yang surplus yaitu, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), dan Bombana. 12 kabupaten dan kota lainnya masih kekurangan, di mana tingkat konsumsinya masih lebih tinggi dari produksinya. Sementara untuk komoditi perikanan lebih kepada sistem logistik yang kurang baik, mengingat ikan komoditas yang cepat rusak dan dipengaruhi musim penangkapan yang terbatas pada gelombang besar. Untuk itu jika diperkenankan KADIN Sultra akan melakukan kerja sama untuk pemanfaatan beberapa PPI yang tidak optimal, bahkan sebagian tidak dimanfaatkan, misalnya PPI Pasar Wajo di Buton.

Sehubungan dengan hal tersebut, masih AT, KADIN Sultra telah menyampaikan kepada rekan-rekan di daerah lain tentang kondisi tersebut, dan cukup banyak yang berminat, jika PPI Pasar Wajo dapat dioperasikan dan industri aspal Buton juga dapat terealisasikan, maka Buton akan memiliki sumber penggerak ekonomi yang besar. Saat ini daerah tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak otonom 22 tahu yang lalu.

Pada kesempatan tersebut, AT juga memberikan arahan agar KADIN Sultra melakukan evaluasi dan penyegaran pengurus, yang tentunya juga dilakukan oleh KADIN kabupaten dan kota dengan mengacu pada kinerja. Selain itu KADIN Sultra juga perlu mencermati pembentukan Badan Ad Hoc untuk tenaga profesional non pengusaha yang secara aktif membantu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KADIN Sultra.

“Rekan-rekan pengurus segera melakukan langkah pembentukan pengurus KADIN di beberapa kabupaten. Hingga saat ini sembilan kabupaten dan kota telah memiliki ketua defenitif, yaitu Kabupaten Konawe, Konsel, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Buton, Kota Baubau, dan Kendari. Sementara delapan kabupaten masih pelaksana yaitu Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Kolaka Timur, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan,” pungkasnya.

Giat yang bertemakan Peningkatan Peran KADIN dalam Pengembangan UMKM dan Investasi Menuju Kebangkitan Ekonomi Sultra tersebut berlangsung di salasatu hotel di Kota Kendari, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PLH KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan menjelaskan bahwa KADIN Indonesia mengapresiasi dan mendukung atas terlaksananya Rapimprov KADIN Sultra 2023 secara tertib sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar KADIN Pasal 30, sebagai wahana koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar jajaran, sebagai kegiatan organisasi tahunan KADIN Sulawesi Tenggara di masa kepengurusan Bapak Anton Timbang.

Selaku Ketua Umum KADIN Indonesia Yukki tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PJ Gubernur Sultra dan jajaran yang telah membina dan memberikan dukungan kepada KADIN Provinsi Sultra sebagai mitra sejajar Pemerintah Provinsi Sultra di bidang perekonomian.

“Kami berharap agar ke depan kemitraan antara KADIN Provinsi Sultra dan Pemerintah Provinsi Sultra dapat terus disinergikan dan ditingkatkan sesuai dengan tema hari ini,” kata Yukki.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tema Rapimprov pada hari ini sejalan tugas dan fungsi KADIN dalam UU No. 1 tahun 1987 tentang KADIN, Keppres 18/2022 tentang persetujuan AD & ART KADIN dan cita-cita KADIN ke depan yang tertuang dalam buku peta jalan Indonesia Emas 2045,” terangnya.

Lebih jauh Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengungkapkan bahwa UU Kadin No. 1 tahun 1987 menyatakan bahwa KADIN merupakan Lembaga Ekonomi Negara, maka KADIN Sultra merupakan bagian dari lembaga ekonomi negara yang ada di tingkat provinsi sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah (Pemda) di bidang perekonomian untuk berperan aktif, saling mendukung, berkoordinasi dan kolaborasi dengan semua lapisan komponen pemangku kepentingan di daerah. Serta KADIN kabupaten dan kota di Sultra merupakan bagian dari lembaga ekonomi negara yang ada di tingkat kabupaten dan kota masing-masing.

“KADIN Indonesia, KADIN Provinsi dan KADIN kabupaten dan kota, bersifat inklusif, dalam membangun ekonomi Indonesia dan membangkitkan pengusaha daerah melalui penguatan ekonomi kerakyatan UMKM dan mendorong peningkatan investasi di daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa realisasi investasi Indonesia mengalami tren peningkatan tiap tahun sebesar 6,9%, hal ini seiring dengan investasi asing masuk ke Indonesia mulai banyak terjadi di luar wilayah Jawa. Bahkan, mayoritas investasi yang masuk ada di wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera,” tandasnya.

Meningkatnya Investasi, masih Yukki, karena didorong oleh iklim usaha yang kondusif, kebijakan pemerintah yang solid dan peran pelaku usaha. Tantangan pengembangan UMKM di daerah adalah dengan mendorong semangat wirausaha guna mengakselerasi tumbuhnya investasi UMKM, hal ini dikarenakan 97% dari penduduk Indonesia dipekerjakan oleh UMKM. Memupuk dan memberdayakan UMKM sebagai landasan perekonomian Provinsi Sultra akan berdampak dalam mendorong hampir 99% perekonomian daerah dan menampung sekitar 97% dari total kebutuhan lapangan kerja.

“Dengan mengatasi setiap aspek tersebut secara strategis, Sultra dapat memulai perjalanannya menuju kebangkitan ekonomi Sultra yang berkesinambungan, sebagaimana tema Rapimprov pada hari ini. Indonesia mendukung penuh KADIN Sultra sebagai wadah dunia usaha di Sultra yang terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan para pelaku usaha di wilayah Sultra, hal ini salasatunya upaya-upaya nyata yang dapat mempercepat proses akselerasi kebangkitan ekonomi Sultra,” umbarnya.

Lanjut Yukki menyampaikan bahwa KADIN telah menyusun peta jalan Indonesia emas 2045, sebagai cita-cita bersama mewujudkan Indonesia emas 2045 yang juga lokomotif untuk menarik usaha daerah maupun UMKM menjadi berkembang. Pemberdayaan UMKM melalui menciptakan pengusaha-pengusaha muda membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya perlu didukung dan menjadi prioritas KADIN membantu pemerintah menapaki perjalanannya menuju Indonesia Emas 2045. Menuju Indonesia Emas 2045, pada 26 Oktober 2023 KADIN Indonesia bersama Bapak Wapres RI launching program ”Bereskan” stunting dan kemiskinan ekstrim melalui mitra Pentahelix KADIN Indonesia. Mitra Pentahelix KADIN merupakan inisiatif secara bergotong royong, mengajak dunia usaha baik itu keuangan maupun non keuangan, akademisi, media dan masyarakat untuk pencegahan dan pengentasan stunting serta kemiskinan ekstrim, yang salasatunya melalui pemberdayaan UMKM dengan menciptakan pengusaha-pengusaha muda untuk dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya yang akan berdampak pada meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan rakyat.

“Pasca terbitnya Keppres No. 18/2022 tentang persetujuan penyempurnaan AD & ART KADIN, Dewan Pengurus KADIN Indonesia telah menyempurnakan 23 Peraturan Organisasi (PO), pada rangkaian Rapimprov ini akan di sosialisasikan 23 PO tersebut. Adanya Keppres No. 18/2022 dan 23 PO, menjadikan KADIN semakin kuat dan solid untuk bersama-sama mewujudkan komitmen bersama KADIN yang inklusif, kolaboratif dan progresif sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia,” kata Yukki.

“Kami mengajak pengurus KADIN Provinsi Sultra dan KADIN kabupaten dan kota se-Sultra untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi Keppres No.18/2022 secara massif sampai ke semua pemangku kepentingan di Sultra yakni gubernur, bupati, wali kota sampai kepada para Kepala Dinas, kepada para anggota, dan organisasi perusahaan (Asosiasi/Gabungan), dan organisasi pengusaha (Himpunan/Ikatan) sampai anggotanya. Kami mendorong agar program kerja KADIN Provinsi Sultra yang akan di bahas dalam Rapimprov pada hari ini harus sejalan dengan program dan kebijakan umum KADIN Indonesia di atas,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Ketua Umum KADIN Indonesia, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Dewan Penasehat KADIN Sultra, Dewan Pertimbangan KADIN Sultra, para koordinator Wakil Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Ketua Umum KADIN Aceh, para Kepala Badan Ketua KADIN kabupaten dan kota se-Sultra dan ALB KADIN Provinsi Sultra, Sekda Sultra, PJ Wali Kota Kendari, Kemenkumham Sultra, Forkopimda. (Red).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!