News

Direktur Eksekutif LMC Sultra Minta Kepala Syahbandar UPP Kelas III Kolaka Dicopot

Avatar photo
×

Direktur Eksekutif LMC Sultra Minta Kepala Syahbandar UPP Kelas III Kolaka Dicopot

Sebarkan artikel ini

Kendari, mediasultra.co.id – Geliat aktivitas pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kerap menjadi buah bibir dan sorotan terkait maraknya aktivitas pertambangan nikel ilegal hingga terjadinya pencemaran lingkungan.

Kali ini, muncul sorotan terkait adanya indikasi aktivitas pertambangan nikel ilegal hingga proses penjualanya yang diduga telah dicuci menggunakan dokumen perusahaan lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diungkapkan Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) mengungkapkan diduga baru-baru ini telah terjadi pengangkutan ore nickel di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

“Baru-baru ini telah terjadi proses pemuatan ore nickel di Pulau Maniang yang itu kami duga merupakan buah dari kegiatan penambangan ilegal,” ungkapnya saat memberikan keterangan melalui Whatsapp, pada Minggu (23/07/2023).

Baca Juga:  Pemkab Konsel, Gelar Pembagian Bendera Merah Putih secara Serentak

Lebih lanjut, Pulau Maniang yang sebelumnya pernah terjadi penindakan pertambangan tanpa izin pada bulan Desember 2022 oleh kepolisian Resort Kolaka diketahui masih nampak beberapa alat berat hingga beberapa unit Dumpt Truck di pulau kecil tersebut.

“Tepatnya pada bulan Desember kemarin di tahun 2022 kan sudah pernah di tindak oleh Polres Kolaka, namun bukanya malah berhenti di wilayah tersebut hingga hari ini masih ada beberapa alat berat di wilayah tersebut, bahkan masih gencar melakukan kegiatan pertambangan sehingga ini terkesan muncul opini bahwa terjadi pembiaran kegiatan ilegal di Pulau Maniang,” ucapnya.

Sehingga melalui kesempatan tersebut, Jul sapaan karibnya menyoroti Syahbandar UPP Kelas III terkait keberangkatan tongkang-tongkang dari Pulau Maniang.

Baca Juga:  Turnamen Domino Cup Antar Wartawan se-Sultra Resmi Dibuka

“Tongkang-tongkang tersebut bisa di keluarkan dari Pulau Maniang itu berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang di keluarakan oleh Syahbandar UPP Kelas III Kolaka, untuk itu kepala Syahabandar kami duga kuat mempunyai peran penting terkait keluarnya hasil kegiatan yang diduga ilegal di pulau kecil tersebut,” ujarnya.

Pungkasnya, pihaknya meminta agar Dirjen Hubungan Laut dan Hubungan Darat agar segera mencopot Kepala Syahbandar Kolaka yang diduga tidak profesional dalam melakukan kinerjanya.

“Kami meminta dengan tegas agar Kadirjen Hubungan Laut dan Hubungan Darat untuk segera mencopot Kepala Syahbandar Kolaka yang kami duga mempunyai peran penting terkait berangkatnya beberapa tongkang di Pulau Maniang, karena besar dugaan kami dokumen penjualan domestik dan dokumen penggunaan Jety itu telah di manifulatif untuk memuluskan berangkatnya tongkang-tongkang tersebut,” tutupnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!