Mediasultra.co.id || Kendari – Terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk saat ini baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kota dan kabupaten masih menunggu keputusan dari KPU RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, SP saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (8/6/2022).
Menurut Jumwal, saat ini yang baru diputuskan itu adalah hari pelaksanaan Pemilu yakni tanggal 14 Februari 2024.
“Tapi kalau kita mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 167, di mana tahapan penyelenggaraan Pemilu itu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.
Jumwal juga menyampaikan bahwa, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, bersama DPR RI telah menyepakati tahapan pelaksanaan Pemilu. Namun tahapan dan jadwal tahapan, bagi KPU RI akan ditetapkan dalam peraturan KPU.
“Tahapan lahirnya peraturan KPU RI melalui proses, yang mana harus melalui uji publik, dan juga harus di bahas bersama DPR RI. Nanti setelah ada keputusan dan kita sudah terima keputusan tersebut, baru kita bisa jalankan tahapan Pemilu,” jelas Jumwal yang juga mantan wartawan ini.
Tapi, masih Jumwal, jika mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 167 tadi, berarti tinggal beberapa hari lagi tahapan pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan.
“Untuk itu kita berharap dan berdoa semoga sebelum hari pelaksanaan tahapan, peraturan KPU terkait tahapan tersebut sudah di tetapkan oleh KPU RI, karena itu landasan kerja kita,” harap Jumwal Shaleh, SP.
Penulis : Sri.
Editor : Hb.