MEDIASULTRA.CO.ID II JAKARTA Seminar Hukum merupakan bentuk pencerdasan hukum bagi masyarakat. Seminar Hukum bertema Strategi Pencegahan Tipikor Bagi Kepala Desa adalah salah satu upaya agar kepala desa tidak terjerat masalah Hukum (Tipikor) saat menjabat. Demikian siaran pers Rumah Hukum Indonesia Raya melalui Sekjennya Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kim., MM saat diwawancara awak media, Kamis (10/04/2025).
Seminar Strategi Pencegahan Tipikor bagi kepala desa, akan digelar melalui webinar (online) pada hari Minggu (13/04/2025) oleh tiga organisasi besar :
1. Rumah Hukum Indonesia Raya.
2. KPK-Tipikor.
4. LP-KPK.
Masing-masing organisasi mengutus pakar terbaiknya sebagai narasumber, diantaranya : H Fadly Is Suma, SH., MH., CTA (Wakil CEO DPP RHIR), Dr Marwan, S.Ag.,SH.,AP., M.Hum.,MA (Ketum DPP KPK-Tipikor), dan Amirul Piola,SH.,CCD (Komnas LP-KPK).
Para Narasumber akan mengupas tuntas upaya strategi pencegahan Tipikor bagi kepala desa, karena saat ini dalam sepuluh (10) tahun terakhir sudah ribuan kepala desa masuk penjara. Hal ini sangat disayangkan, karena persoalan dasarnya adalah banyak ketidaktahuan hukum bagi kepala desa saat menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan terendah.
“Justru masalah kebijakan dan masalah administrasi Pemerintahan sering kepala desa menjadi objek bagi oknum Aparat Penegak Hukum (Oknum dari Kepolisian dan Kejaksaan), sehingga banyak kepala desa yang masui penjara,” ujar CEO FPP RHIR Dr H Misri.
Seminar ini diadakan terbuka untuk umum, gratis, dan bersertifikat. Diharapkan peserta seminar berasal dari kepala desa, Lurah, dan Wali Nagari (Desa Adat di Sumbar), serta pegiat hukum, akademisi, praktisi hukum, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas, dan masyarakat umum. Ujar Ketua Panitia Satriya Nugraha,sp.,CPLE. [**].