MEDIASULTRA.CO.ID II MOROWALI – Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT. LAS, tepatnya di Kawasan PT. IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-Teng). Jum’at (02/08/2024).
“Motif tersangka MAMR memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan kemudian sabu-sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi,” jelasnya.
Adapun BB yang berhasil disita, lanjutnya, adalah 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11,88 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 alat hisap berupa bong, 1 korek api, 1 timbangan dan 1 pirex serta 1 tas samping warna hitam.
Kasi Humas IPDA Abd Hamid Daeng Mapato, S.H juga menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Selasa 23 Juli 2024.
“Sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya pengedar sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta Barang Bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut,” pungkasnya. (Humas/Red).