Hukrim

Polda Sultra Musnahkan BB Sabu dan Ganja Periode April-Juni 2024

Avatar photo
×

Polda Sultra Musnahkan BB Sabu dan Ganja Periode April-Juni 2024

Sebarkan artikel ini

Mediasultra.co.id II Kendari II Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis (27/06/2024).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H.,M.H yang membuka kegiatan pemusnahan BB tersebut mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari capaian dan kinerja yang baik dengan mengungkapkan empat kasus dan mengamankan empat orang tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.

“Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda.

Secara khusus, jenderal bintang satu asal interpol Polri ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari. (*).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!