Mediasultra.co.id II Konawe Utara – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2023-2043.
Selain Bupati Konut, Rakor ini juga diikuti sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Pj. Gubernur Sultra di Wakili Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati dan Walikota, serta Sekda se-Sultra, dan Ketua Pansus RTRW Sultra.
Rakor yang dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki berlangsung di Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No: 600.3.1/7010 tentang permohonan persetujuan Substansi rancangan Perda tentang RTRW Sultra.
Pada rakor itu, Pj. Gubernur Sultra Diwakili Sekda Provinsi Asrun Lio menjelaskan kronologis revisi RTRW Provinsi Sultra, kemudian potensi wilayah Sultra.
Untuk potensi wilayah Sultra Asrun Lio menyebut di Sultra sendiri memiliki potensi pariwisata, pertambangan dengan cadangan nikel di Sultra 1,7 Milyar ton dan cadangan logam 18,7 juta ton, perikanan, pertanian dan perkebunan potensi ketersedian lahan seluas 125.595 Ha.
Asrun juga memaparkan isu pengembangan wilayah Sultra, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis.
Pada rencana kawasan strategis Asrun menjelaskan Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi terbagi kawasan strategis industri pertambangan, agropolitan, minipolitan, wilayah pesisir, dan Pariwisata.
Sementara itu Bupati Konut saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan dan komitemen tentang rancangan RTRW Sultra mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan menyambut baik rancangan RTRW Sultra.
“Provinsi Sultra adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), kami dari Pemda Konawe Utara menyambut baik rancangan RTRW Sultra. Dan jika RTRW ini ditetapkan, saya yakin dan percaya akan mempercepat pembangunan di Sultra,” terangnya.
Selain itu dihadapan Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dan Sekda Provinsi, Ruksamin meminta agar ada perubahan status khusus untuk Wilayah Wanggudu dari Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) menjadi pusat Kegiatan Wilayah Promosi.
“Pengembangan Wilayah Wanggudu Ini terhambat karena statusnya masih pusat kegiatan lingkungan, pertimbangannya tadi lahirnya UU Nomor 13 tahun 2007 tentang pemekaran Konawe Utara,” terang Ruksamin.
Dirinya juga meminta wilayah hutan lindung sepanjang delapan (8) Km untuk menjadi wilayah pemasangan kabel listrik dari Meluhu Kabupaten Konawe menuju Belalo Konawe Utara. Hal tersebut diminta untuk mendukung kelancaran pasokan listrik di Konawe Utara yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional (PSN) oleh Presiden.
Dalam Rakor tersebut turut mendampingi Bupati Plh. Sekda dan Kepala Beppeda Konut melalui Zoom Meeting, Kadis PU Konut Ujung Lasandara dan Kepala Bagian Protokol Sutriawan secara langsung.
Laporan : Abdul Haris.