Mediasultra.co.id II Konawe Utara – Sebanyak 290 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 resmi dilantik, pelantikan yang berlangsung di Aula Anawai Ngguluri tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, Ketua DPRD Konawe Utara Ikbar, Forkopimda, staf ahli, Kepala BPN, Dandim 1430 Konut, Kapolres Konut, para OPD, camat, dan para kepala Desa, Selasa (14/11/2023).
Dari 290 anggota BPD yang dilantik terdiri dari 58 desa 12 kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara.
Pelantikan anggota BPD tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang permusyawaratan desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Utara nomor 61 tahun 2019 tentang permusyawaratan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Konut menuturkan bahwa proses pengisian keanggotaan BPD kali berbeda, hal ini disebabkan karena Pemerintah Daerah (Pemda) memaksimalkan penerapan Perbup No 19 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagai kewenangan bupati kepada camat, yang mana kewenangan proses pengisian keanggotaan BPD menjadi tanggung jawab camat.
Bupati dua periode ini berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Saya harap agar setelah resmi menjadi anggota BPD tetap bersinergi dengan Pemerintah Desa, dan mampu menjawab seluruh aspirasi rakyat dan peka terhadap kebutuhan masyarakat dalam desa,” harap Riksamin.
Diketahui, dari 58 desa 12 kecamatan di Konut menggelar pemilihan anggota BPD pada tanggal 25 November 2023 secara serentak.
Laporan : Abdul Haris.