Hukrim  

Polres Konut Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

Mediasultra.co.id II Konawe Utara – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin pelaksanaan Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Konawe Utara, Senin (13/11/23) sekira pukul 11.00 wita.

Press release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobi Mapolres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

Turut hadir dalam press release tersebut Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., MH, Kabag Ops AKP Sunari, S.E.,M.M, Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Hasdinar serta Kasi Propam Ipda Saenal Amiruddin.

Dalam release tersebut sebanyak Tujuh (7) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dari beberapa kecamatan di Konawe Utara ditahan di Rutan Polres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Hukum.

Baca Juga:  HAR Diamankan karena Teh Gelasnya Berisikan Ini

Tersangka H dengan BB 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, tersangka H, BB 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, tersangka D, BB 3, 56 gram diamankan di Kecamatan Langgikima, tersangka OP, BB 2,59 gram, tersangka U, BB 0,77 gram dan tersangka S dan tersangka S, BB 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo mengatakan bahwa dalam kurung waktu dua (2) bulan terakhir jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak tujuh (7) Laporan Polisi.

“Kedelapan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat (4) tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Poros Muda Sultra Desak Kejagung Periksa Direktur PT. Babarina atas Dugaan Kejahatan Pertambangan

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menegaskan bahwa dalam menekan penyalahgunaan Narkoba diharapkan partisipasi masyarakat.

“Di sini saya tegaskan bahwa untuk menekan penyalahgunaan Narkotika diharapkan partisipasi masyarakat, bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar Narkoba, agar segera dilaporkan kepada pihak Polres Konawe Utara, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan,” tegas Kapolres.

Laporan : Abdul Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!