News  

Kehadiran PT GBU di Moramo Bawa Berkah bagi Warga Lapuko

Avatar photo

MEDIASULTRA.CO.ID, KONAWE SELATAN – PT Galangan Bahari Utama (GBU) sejak tahun 2021 membangun galangan kapal di Lingkungan III, Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Galangan Bahari Utama membangun perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal ini di lahan seluas enam hektar.

Dengan hadirnya perusahaan ini, diakui berdampak positif bagi warga di Lingkungan III, Kelurahan Lapuko.

“Kita rencana kalau pekerjaan lancar awal atau pertengahan tahun 2024 mulai berjalan,” terang Kuasa Hukum PT Galangan Bahari Utama, Dennis Soeryanto di lokasi perusahaan pada Jum’at (20/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa dengan hadirnya perusahaan ini dapat menyerap ratusan tenaga kerja yang berasal dari warga sekitar perusahaan.

“Perusahaan ini bisa menyerap seratus sampai 200 tenaga kerja lokal,” ungkap Kuasa Hukum PT GBU ini.

Selain menyerap tenaga kerja lokal, lanjut Dennis, perusahaan ini juga nantinya dapat membawa dampak positif bagi perekonomian warga sekitar. Pasalnya PT GBU akan mendukung aktivitas pasar. Dengan demikian rumah dan penginapan di sini juga pasti akan terdampak positif.

Buktinya, masih Dennis, galangan kapal ini baru dikerja, tapi para pekerjanya menggunakan tenaga kerja lokal. Begitupun di Mess yang memasak adalah warga di sini juga.

Baca Juga:  PJ Gubernur Sultra Hadiri Peringatan HUT ke-78 TNI

Dengan berbagai dampak positifnya tersebut, Dennis mengatakan perusahaannya memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.

“Warga di sini tidak ada permasalahan. Kita bisa pastikan tidak ada konflik dengan warga. Semua masukan dari warga sekitar kami terima,” jelasnya.

Sementara terkait perizinan, Dennis menegaskan bahwa, PT GBU sudah memenuhi semua perizinan yang di syaratkan untuk beroperasi.

Hasanuddin, Warga Lingkungan III Kelurahan Lapuko

“Kami sudah memenuhi semua prosedur, terkait perizinan, kami sudah lengkap,” tegasnya.

Secara rinci Dennis mengungkapkan bahwa PT GBU telah mendapat izin dari pemerintah kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dan semua izin itu sudah keluar, yang mana Pemerintah Kelurahan Lapuko mengeluarkan rekomendasi pada bulan Februari 2023, dan Pemerintah Kecamatan Moramo mengeluarkan izin pada Januari 2023. Sementara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan surat pada April 2023 terkait usulan penetapan proyek strategis nasional. Sedangkan dari pemerintah pusat atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan,  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan surat yang diterbitkan Agustus 2023 terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Terkait penggunaan jalan usaha tani yang dituduhkan terhadap perusahaannya, ia menegaskan itu tidaklah benar.

“Menggunakan jalan tani itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Konut Sambut Mahasiswa KKN IAIN Kendari

Ia menjelaskan, jalan sementara sepanjang 1.150 meter yang digunakan pihaknya telah mendapat persetujuan pemerintah setempat, dibuktikan dengan keluarnya surat dari Pemerintah Kecamatan Moramo pada Januari 2023 terkait izin sementara melewati dan memperbaiki jalan.

Pihaknya juga membantah tak ada pencemaran yang diakibatkan perusahaan tersebut mengingat perusahaannya merupakan usaha galangan kapal.

Ia justru menyayangkan pihak yang berusaha menghentikan aktivitas pembangunan galangan kapal tersebut selama hampir dua bulan ini.

“Kalau ini distop, yang dirugikan warga di sini, karena galangan ini baru dikerja sudah menggunakan tenaga kerja lokal,” katanya.

“Kalau ini distop sampai 2025, 2026, bagaimana nasib karyawan lokal yang kerja di sini kalau perusahaan di sini tidak jalan,” tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah digugat pihak kontraktor yang menuntut pembayaran hasil pekerjaan.

Kuasa Hukum PT GBU Saat Menunjukkan Kondisi Timbunan Yang Retak-Retak Karena Material Yang Tak Sesuai.

“Tuntutan mereka minta dibayar, sementara pekerjaan mereka baru 70 persen tapi minta pembayaran pekerjaan 90 persen,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan, hasil pekerjaan pihak kontraktor tak sesuai dengan ketentuan, dari ketebalan timbunan dan material yang digunakan.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Koltim Hadiri Musrenbang Kecamatan di Tinondo

“Kita kan cek lapangan ada kekurangan tapi mereka tidak terima. Kita cek pakai konsultan jadi ketahuan semua material dan ketebalannya,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT GBU ini menjelaskan bahwa dampak pengerjaan yang tidak sesuai ini bisa berakibat negatif, bila saat galangan mulai beroperasi.

“Misalkan kapal tongkang sandar, karena konstruksi material penimbunan tidak kuat maka bisa roboh. Saat kapal sandar itu bisa berbahaya, misalnya kapal roboh solarnya tumpah ke laut. Itu kan akan berdampak ke lingkungan, denda perusahaan, syukur kalau tidak ada korban jiwa,” jelasnya.

Dennis menegaskan bahwa pihaknya tetap siap membuka diri untuk berdiskusi agar semuanya bisa tetap berjalan dan aktivitas pembangunan galangan tetap berjalan.

Di tempat yang sama, Hasanuddin yang merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Lapuko meminta agar perusahaan tetap bisa beroperasi membangun galangan kapal.

Menurut Hasanuddin dengan hadirnya PT Galangan Bahari Utama sangat berdampak positif terhadap perekonomian warga sekitar.

“Sejak adanya perusahaan, sebenarnya menguntungkan, yang tadinya tidak ada pekerjaan, sekarang punya pekerjaan,” kata Hasanuddin. Artinya pengangguran juga berkurang. Kegiatan yang tidak menguntungkan juga mereka tinggalkan karena bekerja di sini,” terang Hasanuddin.

Untuk itu, ia berharap PT Galangan Bahari Utama dapat tetap beroperasi, agar aktivitas perekonomian warga sekitar dapat berjalan. Roda perekonomian masyarakat di sini juga berputar. (E/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!