MEDIASULTRA.CO.ID, KENDARI – Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto memimpin apel siaga dalam rangka kesiapan bulan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Tahun 2023. Apel yang berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Sultra dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama BNPB, Pimpinan DPRD Sultra, Forkopimda, Sekda Sultra, pada Komandan TNI se-Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko PMK dan BPNB, Kabinda, Kepala BNNP Sultra, Kakanwil Kemenkumham, Bupati dan Wali Kota se-Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Sultra, Kepala pelaksana BPBD se-Indonesia.
Mengawali sambutannya PJ Gubernur Sultra mengucapkan terima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah memberi kesempatan kepada Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tuan rumah puncak peringatan bulan Pengurangan Resiko Bencana yang berlangsung dari tanggal 10-15 Oktober 2023. Tak lupa selaku PJ Gubernur, mewakili masyarakat Sultra, Andap mengucapkan selamat datang di Bumi Anoa.
“Apel siaga ini menunjukkan awal kesiapan dan kesungguhan kita dalam menentukan, menjalankan, memonitoring dan mengevaluasi langkah-langkah strategis PRB. Semoga apa yang kita rumuskan di Sultra menjadi bahan rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB yang diputuskan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Saya selaku Gubernur Sultra mendukung penuh acara puncak PRB. Semoga seluruh rangkaian acara berjalan baik sesuai harapan dan membawa manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara,” ucap Anda dalam sambutannya.
Lebih jauh Andap menjelaskan bahwa puncak peringatan PRB selain merupakan agenda nasional, juga merupakan bagian dari peringatan PRB internasional (Internasional Day For Disaster Risk Reduction) yang mana diperingati setiap tanggal 13 Oktober. Pemprov Sultra sangat mengapresiasi tujuan dan manfaat kegiatan ini yang telah dirumuskan oleh BNPB dengan tujuan umum peringatan PRB tahun ini adalah untuk membangun kesadaran bersama, dialog dan mengembangkan jejaring antar pelaku PRB serta dapat dijadikan ajang pembelajaran bersama pelaku PRB di seluruh Indonesia.
“BNPB telah menetapkan tujuan khusus PRB tahun 2023 ini, yaitu pertama mengembankan kemitraan antara pemerintah, Pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berbasis PRB, kedua melakukan sosialiasi dan diseminasi hasil-hasil aksi nyata pelaku lembaga usaha dan masyarakat dalam PRB, dan yang ketiga adalah mendapatkan masukan-masukan dalam rencana dalam pembangunan berkelanjutan berbasis PRB,” terangnya.
Untuk itu, masih PJ Gubernur, peringatan bulan PRB tahun 2023 yang dilaksanakan di Sultra ini diharapkan dapat memberikan manfaat seperti meningkatnya koordinasi kemitraan antar pemerintah, Pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis PRB, adanya komitmen bersama antar pemerintah, Pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan berbasis PRB dan adanya masukan yang membangun dalam rangka perencanaan program bidang PRB.
Pada kesempatan tersebut PJ Gubernur Sultra juga menyampaikan bahwa PRB ini merupakan satu kesatuan utuh dengan penanggulangan bencana. Untuk itu Andap kembali mengingatkan beberapa perspektif hukum tentang kebencanaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Pertama kata Andap, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
“Sementara kedua potensi penyebab bencana di wilayah NKRI berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2027 dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis yakni, bencana alam, yang mana diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Dan bencana non alam yang mana diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, Epidemi, dan wabah penyakit, serta bencana sosial diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror,” terang Andap.
Ketiga, tambahnya, kegiatan penanggulangan bencana diamanatkan sebagai serangkaian kegiatan baik sebelum, sesaat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
“Dengan demikian tentunya rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB merupakan rencana pembangunan yang bukan berbasis opini atau asumsi. Rencana pembangunan Indonesia jika dimaksudkan berkelanjutan sudah saatnya dikonstruksikan berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Lahirnya UU tersebut menjadi penanda Indonesia memasuki era baru cara pandang atas rencana pembangunan yaitu Science Based Policy, kebijakan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” umbar Andap.
Dengan rencana pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, masih Andap, maka membantu kinerja pemerintah untuk melakukan pemetaan atas kondisi riil, potensi dan kebutuhan akan antisipasi, mitigasi serta rehabilitasi dari ketiga jenis bencana. Pemetaan beserta analisisnya dengan bantuan teknologi digital akan lebih cepat, terukur dan terarah. Semua itu jelas membutuhkan data yang akurat yang direproduksi melalui riset yang berkolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi. Pemprov bersama DPRD Sultra saat ini memberikan dukungan penuh pada riset yang sedang dijalankan Pemda bekerjasama dengan perguruan tinggi.
“PRB sangat kami sadari tidak hanya cukup dengan riset dan analisisnya. Menurut kami, hal yang mendasar dan penting adalah menjadikan hasil riset dan analisis tersebut sebagai basis dari kebijakan pembangunan yang dijabarkan dalam bidang politik legislasi dan politik anggaran. Alhamdulillah pemerintah dan DPRD Sultra memiliki konsensus dan komitmen yang kuat, sehingga di akhir September kami telah memutuskan dalam APBD perubahan dan Prolegda prioritas tahun 2023 memutuskan upaya untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah berbasis data presisi. Saya selaku PJ Gubernur Sultra telah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk bekerjasama dengan fakultas hukum Universitas Halu Oleh dan meminta pendampingan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengkonstruksikan politik legalitas yang tengah kami perjuangkan tersebut. Selain itu, tahun depan kami dapat melakukan kerja sama dengan pusat mitigasi dan penanggulangan kebencanaan Unhalu untuk melahirkan sistem penanggulan bencana Pemrov Sultra berbasis data presisi. Semua itu lahir dari kesadaran bahwa rencana pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika benar-benar tertuang dalam keputusan legislasi, politik anggaran, dan politik pengawasan yang dipatrikan dalam suatu sistem pemerintahan yang berkekuatan hukum,” pungkasnya. (Red).