Mediasultra.co.id, Kendari – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Jum’at (8/9/2023).
Adapun aksi ini dilakukan menyusut adanya dugaan keterlibatan surveyor independen dalam pusaran kasus korupsi PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
Melalui Ketua Bidang Lingkungan & Ham PPWI Sultra Asrul rahmani membeberkan kronologis keterlibatan surveyor independen dalam kasus mega korupsi tambang PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Dalam Pres releasenya Ketua Bidang Lingkungan & Ham PPWI Sultra itu membeberkan gambaran secara umum jika surveyor independen merupakan pelaksana perpanjangan tangan dari kementerian ESDM dalam melakukan upaya lingkup layanan yakni mempunyai tugas dan fungsi memverifikasi kuantitas dan kualitas penjualan mineral serta memverifikasi administrasi pengajuan dokumen dari pemilik IUP yang ditunjukkan kepada surveyor sebagai dasar penerbitan LHV.
Lebih lanjut Asrul mengurai bahwa dalam penerbitan RKAB melalui moms kementerian ESDM melalui surveyor menyampaikan LHV melalui modul verifikasi penjualan (MVP).
Selain itu Asrul juga menguraikan pokok permasalahan dugaan keterlibatan surveyor independen dalam pusaran korupsi di wilayah Antam Mandiodo.
Kata Asrul Rahmani surveyor independen mempunyai peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sultra, di mana sesuai hasil investigasi secara kelembagaan salasatu perusahan surveyor diduga turut serta mempermudah dalam tahapan proses penerbitan LHV sebagai dasar permohonan RKBM sebagai syarat penerbitan SIB keberangkatan tongkang.
Secara aktual lanjutnya, di lapangan peran surveyor sangatlah penting dalam membuka tabir kebocoran kerugian investasi negara. Modus yang dilakukan cukup terstruktur sistematis dan masif adapun modus operandi yang dilakukan berupa adanya ketidaksinkronan antara data awal pengajuan Shipping Instruction (SI) tongkang kepada surveyor independen sebagai dasar dimulainya kegiatan pemuatan. Surveyor telah mengetahui dokumen apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan sudah mengetahui tujuan awal titik muat hingga titik serah, penggunaan dokumen IUP awal namun dalam perjalanan akhir menggunakan dokumen terbang, di mana banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan yakni banyak yang dikeluarkan surveyor independen mineral tidak sesuai SOP berupa draft inisial hingga draft final sebagai dasar shipper melakukan pembayaran PNBP, surveyor independen yang dimaksud diduga turut serta mengaburkan serta adanya upaya pembiaran terhadap asal usul barang sebelum terbitnya LHV, pemilik dokumen mengajukan surat permohonan penerbitan LHV kepada surveyor yang ditunjuk tetapi bukannya menolak tapi membuka ruang komunikasi bahkan mempermudah barang-barang yang sifatnya telah terindikasi ilegal merujuk pemakaian dokumen awal dan akhir tidak sesuai rencana bongkar muat.
Selain itu, tambahnya, diduga peran surveyor menjadi pelaksana dalam tugas dan fungsinya sebagai verifikasi kuantitas turut ikut serta memperbanyak tonase dalam tongkang, dengan pola komunikasi jangka pendek dan hal inilah menyebabkan adanya kerugian negara yang tidak terdeteksi alias titik kebocoran pembayaran PNBP final. Dilihat dari besarnya kouta RKAB tidak sesuai volume tonase tongkang dari keberangkatan awal COA muat COA bongkar dan data real besaran kouta RKAB terpakai juga data real muatan dalam intermediate serta data real produksi dilapangan. Dan diduga para surveyor independen ikut berperan dan ikut serta dalam pemulusan beberapa tongkang yang tidak sesuai titik awal bongkar. Salasatu contoh terdapat tongkang yang seharusnya sandar di pabrik Jeti Lobota PT. IMIP dialihkan ke Morosi OSS hingga akhirnya dibongkar di jeti Huadi Bantaeng.
“Serta diduga para pimpinan surveyor independen ikut serta dalam pemulusan barang ilegal karena menurut kajian kami surveyor Independen sebagai perpanjangan tangan dari kementerian ESDM dalam melakukan rekapitulasi terhadap dugaan penerbitan LHV yang tidak sesuai mekanisme, dan terkesan tidak cek and balance terkait permohonan surat permintaan penerbitan LHV dan membuktikan adanya peran surveyor independen ikut melakukan pembiaran serta ikut serta mengakomodir segala bentuk kegiatan ilegal,” kata Asrul.
“Atas dasar inilah kami yang tergabung dalam keluarga besar PPWI perwakilan Sultra mendukung penuh kinerja dalam upaya bersih-bersih mafia tambang dan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk fokus mencari hingga terjadinya kebocoran kerugian negara dengan focus mencari otak serta peran hulu hingga hilir dan mengejar kerugian tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada pimpinan surveyor. Dan kami meminta Kejati Sultra untuk segera menetapkan status tersangka dengan merujuk hasil temuan ini dan berupa data pendukung keterlibatan dalam kasus korupsi di wilayah Antam Mandiodo hingga dirugikan sebesar 5,7 Triliun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Asrul juga mengungkapkan bahwa adapun sejumlah surveyor independen yang diduga turut serta terlibat dalam pusaran korupsi di wilayah Antam Mandiodo yakni Jasa mutu mineral, CARSURIN, Anindya, Triyasa, dan SCCI.
Terakhir Asrul Rahmani kembali menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hari ini merupakan langkah awal dalam mempresure dugaan keterlibatan surveyor independen dalam kasus korupsi tambang PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, langkah selanjutnya tentu akan ada aksi unjuk rasa kedua sekaligus pelaporan secara resmi.
Sehubungan hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, S.H menjelaskan bahwa terkait tuntutan teman-teman dari PPWI agar dilakukan pemeriksaan kepada surveyor independen. Di sini sudah ditetapkan sebanyak 13 tersangka, tapi tidak berhenti sampai di situ karena penyelidikan masih terus dilakukan.
“Penyelidikan yang sementara dilakukan adalah pemeriksaan ke berbagai pihak, termasuk pihak ESDM, pihak perusahaan,” jelas Dody.
Namun, sambung Dody, ini akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk melakukan penyidikan. Karena saat ini tim penyidik masih fokus ke 13 tersangka yang sekarang sudah ditahan, karena penahanan ada jangka waktunya yang di atur dalam KUHP.
“Yang jelas ini akan disampaikan nanti ke tim penyidik,” tegas Dody. (Tim).