Kendari, mediasultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar release kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika yang merupakan pengungkapan pada beberapa bulan Mei hingga Juli 2023.
Kepala bidang pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Mohamad Santoso, mengungkapkan bahwa tiga (3) kasus yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.990 gram dan 952,02 gram Narkotika jenis ganja serta barang temuan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.113,7 gram, Kamis (27/7/2023).
Selanjutnya ia menyebutkan tiga (3) kasus yang berhasil diungkap dan satu (1) barang temuan, diantaranya pengiriman ganja seberat 923 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku WW sebagai penerima menggunakan identitas alamat yang dipalsukan, dan sekarang telah diamankan setelah dilakukan Control Delivery pada tanggal 11 Juli 2023.
”Kemudian yang kedua pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku AL sebagai penerima juga menggunakan identitas serta alamat yang dipalsukan, kini telah berhasil diamankan setelah dilakukan Control delivery pada tanggal 12 Juli 2023,” katanya.
Sedangkan yang ketiganya yakni, pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku penerima, juga menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan berhasil lolos kabur atau melarikan diri dan dalam pengejaran.
“Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan dua orang pelaku AH dan HS dengan barang bukti Sabu seberat 1.990 gram di salasatu penginapan,” jelasnya.
Masih kata dia ketiga kasus yang telah diungkap dan disidik terdapat empat Tersangka yaitu WW, AL, AH dan HS.
“Sementara itu dari keterangan para Tersangka bahwa, barang-barang haram tersebut berasal dari wilayah Pulau Sumatera melalui jasa pengiriman (Ekspedisi),” sambungnya.
Lebih lanjut ia menyebut WW dan AL dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan untuk AA dan HS dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (HRM/Red).