Jakarta, mediasultra.co.id – Pemerintah Resmi mencabut status Pandemi covid-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. Rabu (21/06/2023).
Menurut Presiden keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil.
“Keputusan ini berdasarkan hasil serosurvei yang mana menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi covid-19. WHO (World Health Organization) juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” jelas Jokowi.
Walaupun demikian, lanjut Presiden, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi covid-19. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Namun tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” pinta Jokowi.
Untuk itu Presiden berharap dengan keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik.
“Mudah-mudahan dengan keputusan ini, perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” harap Presiden Joko Widodo. (Red).