News

Bapenda Konsel Gelar Seminar Akhir Penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi

Avatar photo
×

Bapenda Konsel Gelar Seminar Akhir Penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, mediasultra.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konsel menggelar seminar akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023.

Giat yang digelar di Athaya hotel Kendari tersebut dihadiri sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel dan sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari Kemenkumham Sultra dan akademis, Selasa (20/6/2023).

“Seminar akhir ini dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Sesuai amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan amanah peraturan pemerintah,” ungkap Plt Kepala Bapenda Konsel Dr. Sahlul.

Dirinya menjelaskan bahwa percepatan penyusunan Raperda itu menjadi Perda dilakukan sebab menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024. Termasuk menjadi acuan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah tahun 2024.

“Sebelumnya kita telah lakukan seminar awal, dan kini (kemarin) seminar akhir. Tuntas ini akan dilanjutkan dengan melahirkan naskah akademik, kemudian melakukan harmonisasi lalu lahirkan Raperda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Konsel untuk dilakukan pembahasan bersama, sebelum itu kita konsultasikan ke pemerintah pusat dan provinsi untuk ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.

Langkah-langkah percepatan melahirkan Perda ini, lanjutnya, didampingi oleh kantor wilayah Kemenkumham Sultra. Sehingga percepatan percepatan bisa dilakukan. Pajak dan retribusi daerah adalah dua hal yang penting bagi pertumbuhan daerah.

“Namun dalam menentukan tarifnya harus mempertimbangkan berbagai aspek, harus ada kajian-kajian khusus, agar pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan dari sisi ekonomi. Artinya pemerintah tetap menerima pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin mengatakan bahwa dengan Peraturan Daerah Pajak Daerah (PDRD) ini diharapkan berdampak pada bertambahnya pemasukan masyarakat. Artinya dengan pajak dan retribusi daerah, pemerintah mensejahterakan masyarakatnya melalui program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Fokus perhatian Kemenkumham dalam proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mandat undang-undang. Peran strategis Kumham yakni dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” ungkapnya. (*).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!