Kendari, mediasultra.co.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersebar di beberapa kabupaten kini mendapatkan sorotan pedas dari organisasi Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI). Pasalnya peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam merk tersebut semakin merajalela, dan itu diduga tidak mendapatkan tindakan tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD GSPI Sultra Arjono Nuru, S.Sos ke awak media. Rabu (14/06/2023).
Menurutnya, ada beberapa merk rokok yang diduga ilegal tersebar di beberapa kabupaten, yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan kabupaten lainnya. Bahkan distributor rokok ilegal tersebut berada di Kota Kendari.
“Kami mendapatkan beberapa merk rokok yang diduga ilegal di beberapa toko ataupun di kios-kios. Kami menilai Bea Cukai terkesan melakukan pembiaran atau diduga tidak melakukan pengawasan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang telah mendistribusikan rokok ilegal tersebut, sehingga para oknum di sinyalir dengan bebasnya melakukan aksinya di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Bahkan anehnya lagi, masih Arjono, ada merk rokok yang diduga menggunakan label pita Bea Cukai 12 batang, sementara rokok tersebut berisi 20 Batang.
Hal senada juga lontarkan oleh Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin bahkan dalam investigasinya di salasatu toko, pemilik toko tersebut dengan bangga menyampaikan pihaknya telah memiliki keluarga di Bea Cukai.
“Intinya, kami dari organisasi DPD GSPI Sultra dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Sultra.” pungkas Rusdin.
Sehubungan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sultra, P. Purwatmo menjelaskan bahwa saat ini petugas Bea Cukai di lapangan sangat minim.
“Saat ini petugas kami di lapangan sangat minim, jadi kami masih sering melakukan koordinasi dari beberapa pihak lembaga terkait untuk membantu kami dalam pencegahan dan penyelidikan kasus rokok ilegal di Sultra,” katanya.
“Label pita Bea Cukai tersebut memang dari pihak Bea Cukai yang memberikan kepada para Distributor sesuai permintaan. Tetapi melalui pihak Peruri pusat, dan itu berbeda-beda lokasi,” sambungnya.
Purwatmo menambahkan bahwa sampai hari ini pengawasan telah dilaksanakan terhadap beberapa oknum pelaku peredaran rokok ilegal di Sultra.
“Pengawasan kami sampai hari ini telah kami laksanakan kepada beberapa oknum pelaku rokok ilegal di Sultra, dan sudah kami berikan tindakan dengan pidana administrasi saja. Dan jika ada salasatu dari anggota kami yang terlibat, akan segera kami berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Purwatmo.
Dirinya pun berharap, agar secepatnya ada penindakan, dan pihak Bea Cukai siap memberantas maraknya peredaran rokok ilegal di Sultra. (Tim).