Palu, mediasultra.co.id – Menjelang hari Bhayangkara ke 77 tanggal 1 Juli 2023, kembali tinta emas ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah itu berhasil diringkus dan sebanyak 15 kilogoram sabu berhasil disita.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat 9 Juni 2023 lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Agus Nugroho melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat Konferensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (12/6/2023).
“Ada empat (4) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I sabu di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah,” kata AKBP Dasmin Ginting.
“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuannya, tambah Dasmin, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya.
“Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis sabu ini berasal dari Tawau Malaysia,” kata Dasmin.
“Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli, dan hasilnya diamankan empat orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis sabu atau sekitar 15 kg,” sambungnya.
Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) pekerjaan petani, NL (47) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean, dan AS (40) pekerjaan petani, alamat Desa Tinigi Kecamatan Galang.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni 15 kg sabu, satu (1) lembar karung, tiga buah smartphone dan satu (1) unit sepeda motor,” umbarnya.
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penyitaan sabu 15 kg ini, Dasmin Ginting juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang. (*).