Unaaha, mediasultra.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman, S.SiT, M.M mengapresiasi gagasan Persatuan Pewarta Warga (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penajaman sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang didalamnya memuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di ruang kerjanya di Unaaha, Kamis (2/3/2023).
Pertemuan silaturahim rombongan PPWI Sultra yang dipimpin langsung Ketuanya La Songo yang didampingi Sekretaris, Jaenal M dan Ketua DPC PPWI Konawe, Andi Ifhitra Porondosi dan sejumlah pengurusnya untuk memberi masukan berupa ide dan gagasan sosialisasi program terkait solusi atas sejumlah permasalahan pada dokumen alas hak atas tanah yang cenderung bermasalah hukum.
Dipaparkan Rahman, secara mendasar dokumen alas hak atas tanah merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal pengusaan tanah milik masyarakat. Sehingga dipandang perlu menjadi prioritas untuk pengurusannya bagi masyarakat yang belum memilikinya.
“Umumnya, dokumen alas hak atas tanah yang kita kenal dengan sertifikat tanah dan untuk membuat setifikat mandiri melalui sejumlah mekanisme proses hingga terbitnya sertifikat itu,” jelas Rahman.
Tentunya untuk diketahui kata Rahman, proses pengurusan sertifikat tanah terlebih dahulu kelengkapan dokumen dan syarat yang berlaku atas penguasaan tanah sebelum ke kantor BPN melalui loket pelayanan sertifikat tanah. Selain itu, akan diminta mengisi formulir dan dilakukan verifikasi dokumen kemudian mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) serta Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Setelah pembayaran biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah, lanjut Rahman, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini diwajibkan hadirnya sejumlah saksi atas tanah tersebut. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Setelah tahapnya dilakukan secara keseluruhan, menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN.
“Terpenting, mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Dan setelah semuanya jelas, ada kewajiban pelunasan pembayaran untuk memperoleh sertifikat tanah dari BPN,” ujar Rahman.
Menyinggung terkait Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang di keluarkan kepala desa atau camat merupakan salasatu rujukan dan alat pedukung untuk proses pengurusan alas hak atas tanah berupa sertifikat tanah, Rahman menjelaskan bahwa SKT hanya sebatas dokumen pendukung untuk proses pengurusan sertifikat tanah. Bukan yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang sudah menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
“Sehingga dianjurkan agar masyarakat yang telah memiliki tanah tetapi belum memiliki dokumen alas hak atas tanah agar memiliki dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang lembar formatnya disediakan di Kantor BPN,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyampaikan bahwa sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional baik di tingkat Kanwil maupun di daerah terkait program penajaman sosialisasi PP No. 24 Tahun 1997 akan terus di kawal dan disuarakan kepada masyarakat luas melalui saluran PPWI Media Group baik lokal maupun nasional.
“Program ini akan kita kawal dan sosialisasikan terus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas agar bisa memahami langkah-langkah dan proses pengurusan sertifikat tanah,” kata La Songo.
“Sebaiknya dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sudah menjadi pertimbangan bagi pemilik tanah untuk dimiliki jika dibandingkan dengan SKT yang bisa saja terdapat banyak kelemahannya,” sambungnya.
Tentunya kata Ketua PPWI Sultra, penajaman sosialisasi dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ini juga akan menyasar para lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak rekapan administrasi kepemilikan lahan dan tanah warga di tingkat desa dan kelurahan.
La Songo juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini DPD PPWI Sultra akan menyurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra untuk penajaman sosialisasi PP No. 24 tahun 1997.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kita akan menyurat ke Kanwil BPN Sultra,” tutup La Songo.
Diketahui, dalam kunjugan silaturahmi tersebut, Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kepala BPN Konawe. (JM/Red).