News  

Aliansi Masyarakat Konsel Gelar Aksi Demo di Kantor PT PLN Persero UPP KITRING Sultra

Avatar photo

Kendari, mediasultra.co.id – Aliansi masyarakat Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi demo di Kantor PT PLN Persero UPP KITRING Sulawesi Tenggara (Sultra) Kelurahan Punggalaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Senin (20/02/2023.

Aksi demo yang digelar oleh Aliansi masyarakat Konsel tersebut dipicu dengan adannya lahan salasatu warga di Desa Puao, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel) yang ditempati oleh pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra untuk membangun jalur SUTT T/L 150 KV Kendari-Adoolo-Kasipute pada titik 123 yang sampai hari ini belum direalisasikan.

Dalam orasinya Andri Togala meminta kepada pihak PT PLN UPP KITRING Sultra untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pemilik lahan dalam hal ini Sugi, S.T.,M.Sc.

Hal senada juga disampaikan oleh Ja’a Asbara saat menggelar orasi, yang mana meminta kepada pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman.

Baca Juga:  HUT ke-19 Konsel, Bupati Berjuang Membawa Pembangunan dari Desa untuk Daerah

Dalam aksi tersebut, massa aksi diterima oleh pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra Joko selaku bagian perijinan dan pertanahan dan Rahmat bagian umum.

Saat pertemuan Sugi, S.T,.M.Sc selaku pemilik lahan meminta agar pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra untuk segera merealisasikan ganti rugi lahan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra dalam hal ini Wawan Nasrul. Di mana dalam perjanjian tersebut pada poin terakhir disebutkan bahwa dalam hal lokasi Tip 123 titik objek tapak dan jalur apabila dikemudian hari ada salasatu pihak dari yang mengklaim terhadap objek tersebut, maka pihak PT PLN akan membayarkan kompensasi lahan pada pemilik sah yang sudah hasil putusan hakim.

Baca Juga:  THR ASN Konsel Cair Sepuluh Hari sebelum Lebaran

Mengacu dari perjanjian tersebut, kata Sugi, maka pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra berkewajiban menyelesaikan kompensasi ganti rugi lahan. Karena sudah ada putusan dari pengadilan yang mana pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut tidak terbukti.

Menanggapi hal tersebut pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra dalam hal ini Joko. P selaku bagian perijinan dan pertanahan menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak menyampaikan siapa pemilik lahan sebenarnya.

“Putusan pengadilan tidak menjelaskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, keputusan pengadilan hanya membatalkan apa yang menjadi tuntutan para penggugat. Jadi kami tidak memiliki dasar untuk melakukan pembayaran,” jelas Joko.

Dikonfirmasi terkait pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra kepada saudara Sugi.

Rahmat bagian umum, menjelaskan bahwa terkait pembayaran yang sudah dilakukan pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra kepada saudara Sugi hanya sebatas ganti rugi tanaman dan timpahan, sementara untuk lahan belum dilakukan pembayaran sama sekali.

Baca Juga:  PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

“Kami dari pihak PT PLN Persero UPP KITRING Sultra akan melakukan pembayaran tahap III atau ganti rugi lahan setelah semua jelas. Artinya nanti kalau ada pembuktian dari saudara Sugi sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Rahmat.

Dari hasil mediasi tersebut, menghasilkan kesepakatan bahwa pihak PT PLN Persero PLN UPP Sultra akan berkoordinasi dengan PT PLN Persero UIP Sulawesi dalam hal ini bidang P2KOM dan devisi hukum PT PLN Persero UIP Sulawesi dalam waktu satu (1) Minggu terhitung diterbitkannya berita acara tersebut. Di mana kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara tertanggal 20 Februari 2023.

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Sugi, S.T.,M.Sc, sejumlah massa aksi pihak PT PLN Persero dan Kapolsek Soropia IPDA Mursadin, S.H. (MS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!