Konawe Utara, mediasultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) serap aspirasi masyarakat melalui Jum’at Curhat. Kegiatan Jum’at Curhat Polres Konut yang berlangsung di kediaman Kepala Desa Mataiwoi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Konut KOMPOL Bayu Laras Tutuka, S.I.K dan didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Konut, Personel Polres Konut, Forkopimda, Forkopimcam, Forkopimdes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat. Jum’at (17/02/2023).
Dalam giat Jum’at Curhat tersebut Polres Konut mendengarkan masukan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat diantaranya agar dibantu dalam pembuatan SIM, serta persoalan laporan pengaduan kecil, apakah bisa diselesaikan di desa dan kasus yang ada di Desa Mataiwoi agar dapat diberikan informasi terkait dengan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa maraknya kasus Narkoba yang terjadi di Kabupaten Konut, pada kesempatan tersebut warga juga bertanya mengapa Desa Mataiwoi di cap zona merah. Warga juga menyuarakan bahwa banyaknya jalan berlubang sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas serta meminta kepada Polri agar diadakan guru mengaji untuk mengajar mengaji di Desa Mataiwoi.
Menanggapi aspirasi masyarakat Polres Konut melalui Kasat Lantas Polres Konut IPTU Ansyar R, S.E menyampaikan bahwa Polres Konut telah mengupayakan bagaimana agar masyarakat Konut dimudahkan dalam pengambilan SIM.
“Silahkan ke Polres Konut untuk membuat SIM, nanti masyarakat bisa mengetahui, apakah pelayanan SIM di Polres Konut dipermudah atau dipersulit,” ujar Ansyar.
Sementara permintaan warga terkait permasalahan kecil yang dapat diselesaikan di desa, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Konut IPTU Agustin Rante Parabang, S.H menjelaskan bahwa tetap mengedepankan Restorative Justice (RJ).
Dan untuk kasus yang terjadi di Desa Mataiwoi, kata IPTU Agustin, masih dalam penanganan, kasus masih dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi yang mana dari keterangan saksi masih ada keterangan yang berbeda sehingga menghambat penyidikan.
Di tempat yang sama Kabag Ops Polres Konut AKP Sunari, S.E.,M.M mengatakan bahwa masyarakat desa harus memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkoba.
“Segera berikan informasi kepada kami apabila ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, baik pengedar maupun pemakai atau pengguna, ke nomor kontak pengaduan masyarakat Polres Konut 0821-4777-9866. Dan mengapa Desa Mataiwoi dikatakan zona merah, itu karena penangkapan kasus Narkoba selalu di wilayah tersebut,” jelas AKP Sunari.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K melalui Wakapolres KOMPOL Bayu Laras Tutuka, S.I.K mengatakan bahwa semua aspirasi masyarakat sudah dicatat dan sudah diberikan penjelasan, namun tetap akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Polres Konut.
“Kita sudah catat dan berikan penjelasan terkait aspirasi masyarakat, dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Polres Konut. Sementara untuk lampu jalan yang rusak dan beberapa yang padam, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Begitu juga terkait beberapa titik jalan yang rusak Pak Kapolres juga sudah menyurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konut pada tanggal 17 Januari 2023. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada tindaklanjutnya,” ungkap Wakapolres Konut.
Laporan : Abdul Haris.
Sumber : Humas Polres Konut.