Konawe Utara, mediasultra.co.id – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K lakukan mediasi pembayaran ganti rugi lahan antara Ibu Ati selaku pemilik lahan dan PT Elit Kharisma Utama (EKU). Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Landawe, Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/02/2023).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Konut dan didampingi oleh Wakil Bupati H. Abu Haera, Camat Langgikima, Kasdim 1430 Konut Mayor Inf Umat Sahruna dan dihadiri oleh pihak perusahaan Ilham Sanip, Ibu Ati selaku pemilik lahan, dan sejumlah warga.
Diketahui sebelumnya ibu Ati viral dalam sebuah video yang mengeluhkan tanahnya yang bersertifikat diduga diserobot oleh PT EKU perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima.
Pasca dilakukan mediasi, pemilik lahan mengatakan kalau tuntutannya sudah disampaikan ke pihak perusahaan.
“Tuntutan kami sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan dan dituangkan dalam berita acara. Dan saat ini kami menunggu keputusan pimpinan perusahaan,” jelas Ati.
Sementara itu, Ilham Sanip perwakilan dari PT EKU mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan.
“Pihak perusahaan dalam hal ini PT EKU sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan. Dan dalam waktu tujuh (7) hari atau tepatnya tanggal 20 Februari pihak perusahaan akan memberikan pernyataan terkait hal tesebut,” ujar Ilham Sanip.
Terkait hal tersebut, untuk menguatkan pernyataan dari pihak perusahaan Pemerintah Daerah (Pemda) Konut meminta agar dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres Konut, Kasdim, dan Camat Langgikima.
Dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Polres Konut dan Pemda tersebut, saat ini Ati selaku pemilik lahan merasa lega dan berterimakasih karena telah membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Laporan ; Abdul Haris.
Sumber ; Humas Polres Konut.