Kendari, mediasultra.co.id – Terkait aksi demo yang terjadi di Mandiodo tepatnya di Kantor PT ANTAM Tbk yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023. Salasatu praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga Wakil Ketua PERADI Sultra angkat bicara. Jum’at (10/02/2023)
Menurut Kaisar Ismail Kalenggo, S.H dengan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum adalah merupakan salasatu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Ketentuan ini tegas dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, lanjut Kaisar, dasar hukum UU ini adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum. Kemudian unjuk rasa diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Sementara, masih Kaisar, dalam pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Namun kami tak mau berbicara tentang aturan tersebut, aksi yang dilakukan itu terlalu berkesan adanya kepentingan dari pihak tertentu, kenapa saya mengatakan hal tersebut, karena diantara para pendemo sebagian mengetahui kekurangan bahwa perusahaan mesti memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PT ANTAM,” ujar Kaisar.
Adapun dasar hukum yang dipersyaratkan oleh PT ANTAM Tbk, lanjutnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut, konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi dan atau keselamatan dan kesehatan kerja, konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang, penambangan, atau pengolahan dan pemurnian.
Sementara syarat proses IUJP, lebih lanjut Kaisar menjelaskan bahwa tentukan bidang dan subbidang yang akan dijalankan. Legalitas perusahaan identitas para pemegang saham dan pengurus perusahaan. Memiliki peralatan utama dan pendukung kerja izin dasar dan izin operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid.
“Jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya.
Olehnya itu, dirinya menyarankan kepada pengusaha lokal yang ada di Konawe Utara, apabila ingin bermitra dan bekerjasama dengan ANTAM ataupun dengan KSO MTT yang sudah ditunjuk ANTAM untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Blok Mandiodo Lasolo Lalindu, agar kiranya bisa dilakukan dengan pendekatan dialogis, tidak harus diselesaikan dengan cara-cara melalui aksi unjuk rasa. Harusnya bisa dikomunikasikan dengan baik dan bisa diselesaikan secara baik.
“Sepengetahuan saya ANTAM sebagai BUMN perusahaan negara, sangat terbuka untuk ruang diskusi terhadap aspirasi yang disampaikan. Saya juga menyarankan, agar dalam penyampaian aspirasi unjuk rasa agar dilakukan dengan cara yang baik dan tidak anarkis, apalagi melakukan tindakan pengrusakan yang dapat berpotensi masuk kategori pidana, agar dihindari dan seyogyanya aksi unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara damai dan kondusif,” kata Kaisar.
“Saya sudah pernah berkomunikasi dengan ANTAM Konawe Utara, dan jujur manajemen ANTAM menyampaikan komitmennya untuk memberdayakan masyarakat lingkar tambang, seharusnya masyarakat bisa merasakan dampak positif dari kehadiran ANTAM. Karena kita tau bersama bahwa masyarakat yang berada di lingkup tambang sudah pasti di prioritaskan, karena kehadiran ANTAM di Konawe Utara bisa memacu peningkatan ekonomi masyarakat, dan dapat dipastikan ANTAM sebagai BUMN akan mengunakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar sehingga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan,” sambungnya.
Kaisar juga menjelaskan bahwa perlu digaris bawahi bahwa para pelaku yang melakukan penambangan ilegal, secara tidak langsung sedang mengundang bencana pada masyarakat, karena penambang ilegal sudah pasti akan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa bertanggung jawab sesuai prosedur penambangan yang baik dan benar, sehingga dampaknya bermuara pada kerusakan lingkungan dan memicu bercana alam yang menimpa masyarakat, pada akhirnya masyarakat yang dirugikan oleh ulah para oknum penambang ilegal.
“Makanya dalam aksi kemarin saya melihat kesannya tendensius dan ada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, bukankah mereka pernah berkomitmen dengan ANTAM Tbk, untuk melengkapi dokumen kemudian melakukan aktifitas pertambangan agar tidak merugikan negara yang bisa mencapai ratusan milyar. Dan itu sama saja melakukan penambangan ilegal buntutnya adalah ilegal mining. Ingat negara indonesia ini negara hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi di negara kita dan ketika anda bersalah hukum akan meminta pertangungjawaban. Harus diingat bahwa kehadiran ANTAM harusnya mendapat support dari masyarakat sehingga ANTAM bisa berkembang lebih besar dan menjadi pintu kesejahteraan masyarakat Konawe Utara dan bisa merekrut tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian rakyat sebanyak-banyaknya,” umbarnya.
“Apabila kita terus-terusan mengganggu kegiatan operasioal ANTAM sebagai pemilik IUP resmi, justru itu membuka ruang pada para perusak dan pencuri Sumber Daya Alam (SDA) kita kembalinya tetap ke kegiatan ilegal mining yang sewaktu-waktu meninggalkan Bumi Oheo ketika kantong pribadi mereka terisi dan rakyat lah yang menangis. Jadi mari kita support ANTAM agar kesejahteraan rakyat bisa terpenuhi meskipun secara bertahap namun sudah pasti akan terealisasi pada waktunya. Ingat kita jangan mau dimanfaatkan oleh kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab karena saya yakin masyarakat Konawe Utara khusunya Mandiodo Tapunggaya dan Tapumea sudah sangat cerdas dalam memahami persoalan ini,” pungkasnya. (Rls).