Konawe Utara, mediasultra.co.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam tiga (3) desa yakni Desa Landawe, Desa Landawe Utara, dan Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawei Tenggara (Sultra) menggelar aksi demo di Kantor PT Cipta Djaya Surya Mining (CDSM). Selasa (31/01/2023).
Suratman salasatu warga Desa Tambakua dalam orasinya menuturkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah Ulayat yang diberikan oleh Pemda Konut di masa kepemimpinan Pak Aswad selaku Bupati saat itu melalui Surat Keputusan (SK) nomor 55 tahun 2015. Di mana dalam surat kepemilikan tersebut tercatat lahan seluas 285 HA diperuntukkan untuk masyarakat setempat agar digunakan sebagai lahan pertanian, serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.
Dalam perjalanannya, kata Suratman, terjadi jual beli yang dilakukan oleh beberapa oknum. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat kepemilikan lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wiwirano, sehingga secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa diketahui pemilik lahan.
Di tempat yang sama, kepada awak media, Juliadin Kepala Desa Landawe mengungkapkan bahwa transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang besarannya ditaksir 10 miliar. Dan proses transaksi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang SK nomor 55 tahun 2015.
“Jika dilihat dari batas wilayah antara dua kecamatan tersebut PT CDSM ini masuk daerah administrasi Kecamatan Landawe Utama, bukan di Kecamatan Wiwirano. Nah seharusnya pihak perusahaan mengambil dokumen dari kami yang SK nomor 55 itu, sebab hanya kami yang memiliki SK tersebut dari Pak Bupati,” ungkap Juliadin.
Terkait persoalan tersebut, selaku Pemerintah Desa (Pemdes) Juliadin meminta kepada Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat.
“Saya berharap kepada pihak perusahaan agar menemui pemilik lahan secara terbuka yang disaksikan pemerintah untuk melakukan klarifikasi atas penjualan yang telah dilakukan oleh para oknum. Dan memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah (SKT) sebagai dasar dilakukannya transaksi,” harap Juliadin. (Abdul Haris).