Konawe Utara, mediasultra.co.id – SatuanReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, menangkap R (34) salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara.
Kasatresnarkoba Polres Konawe Utara IPTU Ramlan, S.H., M.M mengatakan dari tangan pelaku R, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram. Jum’at (13/01/2023).
“Selain BB sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 1 juta,“ kata Ramlan.
Penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar Lamonae ini, bermula dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba sering terjadi di Pasar Lamonae Kecamatan Wiwirano yang dilakukan oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal R, di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA petugas menangkapnya.
Saat digeledah di tempat petugas menemukan dua (2) bungkus sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika. (Abdul Haris).