Mediasultra.co.id || Kendari – Guna memaksimalkan layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pimpinan lingkup Diskominfo Sultra.
Rapat yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Sultra Ridwan Badallah.
Menurut Ridwan Badallah, agenda rapat kali ini adalah menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur (Wagub) Sultra terkait penerapan komunikasi dan informasi daerah.
Dalam rapat tersebut, Ridwan Badallah menegaskan bahwa Diskominfo Sultra akan menindaklanjuti perintah Wagub. Apa yang menjadi konten perintah pimpinan daerah yang berjumlah empat (4) komponen wajib dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, masih Badallah, Diskominfo Sultra juga diperintahkan agar membuat tim pelaksanaan komponen yang dimaksud, dengan melibatkan aparatur internal dan eksternal.
Badallah juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sejauh ini kita belum mempunyai Pergub terkait sistem pelaksanaan SPBE lingkup Pemprov, sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Untuk itu saya arahkan agar keempat komponen perintah pimpinan daerah agar segera ditindaklanjuti,” ujar Badallah.
Atas perintah dari pimpinan daerah kepada Kepala Diskominfo Sultra yang tertuang dalam surat nomor 700/4635,700/4634 dan 700/4644 tertanggal 24 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh Wagub Sultra, Kadis Kominfo Sultra juga memberikan arahan kepada Sekretaris Dinas Kominfo agar segera membentuk tim sesuai kebutuhan dalam percepatan tindaklanjut perintah pimpinan daerah.
“Mengacu dari perintah pimpinan daerah tersebut, saya juga mengarahkan kepada Sekretaris Dinas Kominfo agar segera membentuk tim sesuai kebutuhan dalam percepatan tindaklanjut perintah pimpinan daerah,” pungkasnya. (Ja’a).