News  

Kantor UPP kelas III Molawe Gelar Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Avatar photo

Mediasultra.co.id || Kendari – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe menggelar sosialisasi keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.402/AL.308/DJPL tanggal 22 Juli 2022 tentang penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/terminal untuk kepentingan

Sendiri dan penetapan penggunaan Terminal Khusus/Terminal untuk kepentingan sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Kendari pada Rabu, 7 September 2020 ini dibuka langsung oleh Bupati Konawe Utara Ruksamin dan dihadiri oleh semua pemilik Tersus, perwakilan KUPP wilayah Sulawesi Tenggara, DPC APBMI Konut, Asosiasi Keagenan, Hipma Konut, dan bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Terima Mahasiswa UNILAKI yang Laksanakan KKN di Konut, Ruksamin Berikan Tugas Tambahan

“Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan dapat dipahami oleh semua pemilik Tersus sehingga kedepannya diharapkan khususnya pemilik Tersus apa yang mereka lakukan dan siapkan dalam rangka beralih ke terminal umum yang dikelola lewat BUP sehingga KUPP Molawe itu berinisiatif melakukan sosialisasi sedini mungkin aturan atau putusan yang baru ini”, kata kepala KUPP Molawe Abdul Faisal Pontoh saat diwawancarai usai sosialisasi.

Faisal Pontoh menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terbaru ini, ke depan tidak ada lagi terminal umum untuk melayani kepentingan umum, sementara nanti semua akan melayani kepentingan umum tetap.

Saat ini, untuk di wilayah kerja KUPP Molawe terdapat dua (2) terminal umum untuk melayani kepentingan umum semester.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

“Tapi mereka itu sudah berkomitmen mempersiapkan untuk beberapa bulan ke depan akan menyesuaikan dengan aturan baru”, jelasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, Faisal Pontoh berharap dapat mengurangi jumlah Tersus dan akan mengakomodir pemilik-pemilik IUP yang tidak punya Tersus.

“Kemudian mudah-mudahan akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat yaitu rangsangan-rangsangan ekonomi yang akan muncul dari kehadiran, dan yang terakhir akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)”, tutupnya. (H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!