News

Proses Penetapan Yusmin sebagai Ketua KAHMI Sultra Periode 2022-2027 Sudah Legal

Avatar photo
×

Proses Penetapan Yusmin sebagai Ketua KAHMI Sultra Periode 2022-2027 Sudah Legal

Sebarkan artikel ini

Mediasultra.co.id || Kendari – Proses penetapan Yusmin, S.Pd.,M.H selaku Ketua Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2027 pada Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI sudah legal. Hal ini disampaikan oleh pimpinan sidang dalam hal ini Dr. Muhammad Najib Husein saat menggelar konferensi pers pasca dilakukan pemilihan Ketua KAHMI Sultra yang bertempat di salasatu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (5/9/2022).

“Kegiatan musyawarah ini adalah sebuah rangkaian yang kita laksanakan mulai tanggal 3-5 September 2022. Ini merupakan proses yang panjang, dan hal baru lahir kembali di mana dalam musyawarah ini 11 Majelis Daerah (MD) memberikan kesepakatan untuk memilih sistim kepemimpinan di KAHMI adalah sistim kepemimpinan presidensil,” jelas Dr. Muhammad Najib Husein yang didampingi oleh Bandung. L, La Ode Syamsuddin, Muhammad Akri, dan La Songo.

Menurutnya ini bukan hal yang baru, karena sebelumnya KAHMI juga sudah sering menggunakan sistim presidensil ini.

“Ini bukan hal yang baru, karena sebelumnya sistim presidensil ini sudah sering digunakan di KAHMI. Dan hari ini kita menggunakan lagi sistim presidensil, dan didukung oleh 11 MD,” terangnya.

Dari 11 MD tersebut, masih Dr. Najib kesepakatan tercapai untuk mendukung atau memilih saudara Yusmin, S.Pd.,M.H sebagai Ketua Umum. Dan ini bukan dilakukan secara voting melainkan secara mufakat.

“Jadi apapun adanya, proses ini berlangsung secara legal, karena melalui semua tahapan-tahapan yang ada, dan dihadiri 11 dari 17 MD. Jadi 2/3 yang hadir dari jumlah seluruh MD,” beber Najib.

Sehingga kata Najib tidak perlu ada keraguan lagi bahwa proses ini cacat hukum. Karena semua proses dilewati, mulai laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presidium sidang, juga dilakukan rapat-rapat komisi, baik komisi organisasi, komisi program kerja, maupun komisi rekomendasi. Dan diberikan kesempatan kepada setiap daerah untuk memberikan masukan dan saran, apakah memilih sistim presidensil atau presidium. Dan ternyata 11 delegasi ini memilih sistim presidensil. Dan sepakat menetapkan saudara Yusmin sebagai Ketua Umum.

Dikonfirmasi terkait sistim presidensil yang dilakukan tersebut dan apa yang mendasari sehingga menggunakan sistim presidensil, Najib menjelaskan bahwa itu sesuai AD/ART memang sudah jelas sistim bisa menggunakan dua cara yaitu pertama presidensil dan yang kedua presidium. Dan itu bisa dilihat pada pasal 17. Dan itu merupakan bagian dari AD/ART KAHMI.

“Terkait apa yang mendasari kita menggunakan sistim presidensil dalam Muswil VI ini, kebetulan saya menjadi pimpinan presidium lima tahun yang lalu. Dan itu kita harus akui bahwa presidium yang ada enam orang tidak berjalan secara efektif, sehingga kami berpikir bahwa agar KAHMI berjalan dengan lebih baik lagi maka mungkin dengan adanya perubahan dalam sistim kepemimpinannya, yaitu memberikan kepercayaan kepada satu orang yang akan menjadi komando selama lima tahun, dan dibantu oleh beberapa wakil-wakil ketua,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pada intinya tidak ada perbedaan yang sangat prinsip antara presidensil dan presidium.

“Tidak ada perbedaan yang sangat prinsip dalam sistim presidensil dan presidium. Perbedaannya hanya persoalan siapa yang menjadi komando. Kalau presidium, akan ada pergantian selama lima kali kepemimpinan, sementara sistim presidensil yaitu satu orang yang menjabat selama lima tahun,” pungkas Dr. Muhammad Najib Husein. (H).





Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!