News  

Gelar Aksi Demo, KIPPK Minta Pilwabup Koltim Dilaksanakan Sesuai Mekanisme 

Mediasultra.co.id || Kolaka Timur – Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan diri dari Konsorsium Insan Pergerakan Pemuda Pemerhati Kolaka Timur (KIPPK) melakakukan aksi unjuk rasa di Jalan Poros Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, tepatnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim). Kamis (14/7/2022).

Dengan pengawasan ketat dari pihak petugas kepolisian, massa aksi yang melakukan orasinya sekitar pukul 10.57 WITA, dilakukan secara bergantian dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam orasinya maksa aksi meminta kepada Dewan agar proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Koltim melalui DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Undang-Undang.

Salasatu Kordinator Lapangan (Korlap), Jarwo mengatakan bahwa tujuan KIPPK (Massa aksi) mendatangi Kantor DPRD Koltim adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait Pilwabup Koltim yang akan digelar melalui DPRD.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

“Kami datang bukan bermaksud untuk menunda, tapi kami datang ibaratnya untuk mengingatkan kepada orang tua agar Pilwabup dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” kata Jarwo.

“Intinya tuntutan kita ini bukan untuk menolak, tapi yang penting pemilihan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan putusan inkracht dari pengadilan tinggi Tipikor Kendari. Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur itu kan sudah berkekuatan hukum,” sambungnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar DPRD Koltim kiranya dapat mengavaluasi jika landasan hukum yang digunakan untuk melakukan pemilihan di DPRD belum sesuai.

“Kami menghimbau kepada anggota DPRD Koltim khususnya ketua DPRD Koltim agar mencoba mengevaluasi kembali dengan aturan yang ada,” imbaunya.

Baca Juga:  Dinkes Konsel Konsisten Wujudkan Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Daerah

Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa, KIPPK menyertakan tulisan dalam lembaran kertas sebagai dasar hukum dan tuntutan aksi yakni, UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 9 tahun 1998 mengenai kebebasan berpendapat di muka umum.

Dengan pokok permasalahan hasil konsultasi Wakil Gubernur (Wagub) ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) bahwa dengan adanya putusan pengadilan tinggi Tipikor Kendari tertanggal 14 Juni 2022 terkait kasus hukum mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht maka sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 174 ayat 2 bahwa proses pemilihan melalui DPRD dapat dilakukan dengan usulan dua (2) pasangan bupati dan wakil. Hal tersebut diperkuat dengan PP Nomor 12 tentang mekanisme pemilihan.

Baca Juga:  Sulwan Aboenawas Hadiri Acara Ngaben Massal

Terkait dengan tuntutan KIPPK agar menghormati putusan pengadilan tinggi Tipikor Kendari tentang putusan inkcracht Andi Merya Nur dan melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Repubiik Indonesia. (Jumran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *