News  

Bupati Konsel Hadiri Peresmian Dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa

Avatar photo

Mediasultra.co.id || Konawe Selatan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja meresmikan dua (2) rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa yang terletak di Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (14/6/2022).

Peresmian rumah Restorative Justice dipusatkan di rumah Restorative Justice Kecamatan Palangga. Dan dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Rasyid, ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konsel dan di ikuti oleh seluruh Kajari beserta jajaran dan Forkopimda se-Sultra melalui sarana virtual.

Kajati Sultra Raimel Jesaja dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih kepada Bupati Konsel yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salasatu program pimpinan yaitu rumah Restorative Justice.

Baca Juga:  KADIN Kota Kendari dan PB HIPTI Sultra Bakal Berkolaborasi Tekan Inflasi dan Stunting

“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Raimel Jesaja juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.

“Harapan kita bersama agar rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,” harapnya.

Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani. (Hb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!