News

Penjabat Bupati Koltim: Anak sebagai Generasi Penerus dan Potensi Bangsa

Avatar photo
×

Penjabat Bupati Koltim: Anak sebagai Generasi Penerus dan Potensi Bangsa

Sebarkan artikel ini

Mediasultra.co.id || Kolaka Timur – Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si saat menghadiri acara penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 yang bertempat di Aula Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (6/6/2022).

Menurut Sulwan, karena anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, maka perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kehadiran Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan amanat memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Kasuari, Cek Ternak Milik Tokoh Agama di Puncak

Selama ini, kata Sulwan, di manapun permasalahan terhadap anak masih banyak ditemui. Kasus anak semakin komplek, mulai dari kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, maupun mental serta eksploitasi terhadap anak. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Untuk mengatasi semua permasalahan tersebut, maka perlu upaya bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Bentuk kepedulian ini di wujudkan dengan sistem pembangunan kecamatan layak anak sebagai peluang anak dalam pembangunan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai konveksi hak anak dan ratifikasi hak anak,” umbar Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra ini.

Kegiatan ini, masih Sulwan, merupakan komitmen Pemkab Koltim untuk meningkatkan layanan kualitas hidup anak, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan masyarakat dapat berbentuk pemberdayaan keluarga, masyarakat sekitar, program bersama, penyediaan fasilitas, penyediaan layanan tumbuh kembang, dan perlindungan anak serta penyediaan dana.

Baca Juga:  RAPIM Deklarasi Dukung Pasangan Capres Prabowo-Gibran

“Selain itu dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat, terutama aparat desa dalam mewujudkan kabupaten, kecamatan dan desa yang mempunyai sistem berbasis hak anak melalui pengintegrasian pembangunan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta meningkatkan kesejahteraan anak,” terang Sulwan.

Matan Kepala OPD Sultra ini juga menyampaikan bahwa, kewajiban dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademi dan pemerhati anak.

Peran masyarakat, lanjut Sulwan, dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, media, dan dunia usaha.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Bupati Buton Tengah, PJ Gubernur Sultra Harap Pegawai Dapat Semakin Produktif

“Peran media dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” tandasnya.

Mengakhiri sambutannya, mantan Camat di Konawe ini kembali mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak anak harus menjadi prioritas dan upaya konkrit bersama secara terpadu.

“Pemenuhan hak-hak anak harus menjadi prioritas dan upaya konkrit bersama secara terpadu, mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan dalam menyatukan potensi dan realisasi semua sumber daya yang ada dalam memenuhi hak anak tanpa diskriminasi,” tutup Sulwan.

Penulis : Jumran.

Editor : Hb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!