News  

Pemda Koltim Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Avatar photo

Mediasultra.co.id || Kolaka Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) gelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria yang berlangsung di Aula Baros Farm House, Desa Tawainali, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis (2/6/2022).

Rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria yang bertemakan “Harmonisasi tata ruang, reforma (Penataan aset dan akses) dalam percepatan pelaksanaan program transmigrasi penyelesaian konflik dan penerbitan sertifikat tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat tradisional dan lokal” ini dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, S.T.,M.T bersama seluruh jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Hj. Kusniayati, S. SiT.,M. MPub., beserta seluruh jajarannya, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Kepala UPTD KPH unit Ladongi dan Ueesi, serta Kepala OPD Lingkup Pemda Kolaka Timur.

Dalam Sambutan Bupati Kolaka Timur Ir. H. Sulwan Aboenawa, M.Si yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemda Koltim Arisman, S.E, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penataan aset teforma agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisi tanah.

Baca Juga:  Respon Cepat Keinginan PJ Gubernur, Sekda Sultra Fokus Tuntaskan RPP

“Pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang. Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Arisman, pelaksanaan reforma agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan, akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.

Arisman juga menyampaikan bahwa, kesuksesan pelaksanaan reforma agraria adalah kemauan elit politik dalam hal ini Presiden di mana memadukan secara lintas sektor dan atau kementerian pelaksanaan kebijakan. Adapun caranya dengan membentuk satu kelembagaan pelaksana reforma agraria di pusat dan di daerah yang mana bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan serta memampukan atau untuk membuat desa dalam rangka untuk mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kendari Buka Kegiatan Pelatihan Kerajinan Perak

“Pelaksanaan reforma agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek. Pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik, serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,” beber Arisman.

Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, kata Arisman, maka pemerintah membentuk gugus tugas reforma agraria kabupaten dan kota untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria. Sehingga peran dari gugus tugas ini sangat penting untuk mendukung capaian target yang diterapkan oleh Kementerian APN dan BPN secara rasional.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Agus Flores Harus Rendah Hati dan Tetap Semangat

“Untuk itu, Bupati berharap semoga kita semua dapat bekerja sama untuk membangun negara kita Indonesia ini, khususnya Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka Timur ke arah yang lebih baik melalui program-program seperti ini,” ucapnya.

Adapun sambutan dari Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, S.T., M.T mengatakan bahwa reforma agraria adalah program unggulan dari Presiden dari dalam sektor pertanian.

“Adapun data di Dinas Pertanahan Indonesia indeksnya itu kira-kira 0,59% yang berarti 1% penduduk Indonesia menguasai 50% sumber daya pertanahan. Jadi cuma 90% menguasai, 41%, sangat jauh dari yang terjadi. Sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan,” tandasnya.

“Tujuannya adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses,”

Laporan : Jumran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!