News

Hasil Pemeriksaan DLH, Air Bersih Desa Lamandowo Tak Tercemari

Avatar photo
×

Hasil Pemeriksaan DLH, Air Bersih Desa Lamandowo Tak Tercemari

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara || mediasultra.co.id – Berdasarkan permintaan bantuan pemeriksaan dampak lingkungan oleh Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara, untuk memeriksa KSO-BASMAN dan PT. Bumi Nikel Nusantara (PT. BNN), yang diduga telah melakukan pencemaran air bersih Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dinyatakan tidak terbukti.

Sesuai surat nomor 660/150/IV/2022 penyampaian laporan hasil verifikasi permintaan bantuan pemeriksaan dampak lingkungan dan kerusakan hutan oleh Polres Konawe Utara kepada KSO-BASMAN dan PT. BNN, maka pada tanggal 18 April tahun 2022 terbukti tidak adanya pencemaran.

Pemeriksaan dampak lingkungan oleh Polres Konawe Utara kepada KSO-BASMAN dan PT. BNN terkait pencemaran lingkungan (sumber air bersih) yang telah dilaksanakan oleh tim verifikasi pemeriksaan sebagai bahan penyelesaian laporan masyarakat (laporan hasil uji laboratorium). Isi surat penyampaian laporan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara.

Sebagai bahan baku untuk di uji, DLH Konut mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan, yakni tabulasi hasil uji sampel air bersih (air permukaan) menggunakan baku mutu sesuai PP 22/2021, dan menggunakan baku mutu sesuai Permenkes 32/2017 pada sumber air bersih Desa Lamondowo.

”Dari hasil uji laboratorium terhadap sampel air bersih yang diambil dari DLH Konut, terbukti kadarnya masih jauh di bawah ambang batas dari baku mutu yang dipersyaratkan. Jadi, KSO-BASMAN tidak terbukti mencemari air bersih Desa Lamondowo seperti yang dituduhkan,” tegas Basman dihadapan awak media. Rabu (25/5/2022).

Basman mengatakan, sampel air bersih sungai Desa Lamondowo yang diambil DLH bersama Polres Konut telah diuji di laboratorium. Hasilnya, untuk kadar Biologycal Oxygen Demand (BOD) titik satu 0.41, titik dua 0.52, dan titik ketiga 1.86. Ambang batas normalnya 60.

Kadar Chemical Oxygen Demand (COD) 10, padahal ambang batas maksimal yang diperkenankan 160. Sedangkan menurut Permenkes nomor 32/2017 sampel yang di uji laboratorium tidak ada perubahan rasa, dan tidak ada perubahan bau.

”Jadi, berdasarkan uji lab tersebut, tidak benar jika KSO-BASMAN telah melakukan pencemaran lingkungan,” jelas Basman.

Beberapa waktu lalu, di informasikan bahwa bak air bersih Desa Lamondowo, untuk warga dusun dua (2) membutuhkan perbaikan, maka, KSO-BASMAN melalui Humasnya akan menyerahkan uang perbaikan bak air bersih sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) namun di tolak oleh warga setempat.

“Awalnya saya sudah lakukan pendekatan secara persuasif (secara kekeluargaan) sembari menunggu hasil Lab dari DLH, namun mereka menolak.” tutupnya.

Laporan : Abdul Haris Gose.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!