Kendari || mediasultra.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Kendari menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan modus operandi pembusuran yang bertempat di Mako Polresta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rabu (18/5/2022).
Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, SH.,Sik dalam press releasenya menyampaikan bahwa selama bulan Januari sampai pertengahan Mei pihak Polresta Kota Kendari telah mengungkap sebayak 26 kasus jalanan.
“Terkait korban pembusuran yang akhir-akhir ini lagi marak terjadi, ada delapan kasus yang kami tangani. Semalam kami telah melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian, baik bentuk pencegahan, himbauan ke masyarakat dan yang paling penting yakni melakukan upaya penegakan hukum dengan menangkap para pelaku yang menjadi target kami,” kata Eka.
“Semalam kita telah melakukan penangkapan terhadap kelompok pembusur sebanyak enam orang yakni FM, B umur di bawah umur 18 tahun, A, AH, R dan M yang juga anak di bawah umur. Ketika kami melakukan penyelidikan, yang bersangkutan melakukan pembusuran di pasar panjang yang mana korbannya saat itu seorang ojek online atas nama Ferdian dan perlakuannya adalah FM dibantu oleh M selaku driver kendaraan,” sambungnya.
Keempat pelaku, masih Eka diamankan bersama teman perempuannya dan sudah diperiksa sebagai saksi, sekaligus melakukan tes urine terkait tindak pidana narkotika.
“Kasus ini akan kita pilah-pilah, ada yang kita sidik tersangka pelaku penganiayaan dengan modus menggunakan busur dan ada juga yang turut serta membantu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Dan sidik tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Adapun motif pelaku FM melakukan aksinya, tambah Eka, yakni pelaku menerima curhat dari temannya melalui pesan WhatsApp yang mana teman dari FM tersebut akan dianiaya atau akan dipukul oleh seseorang, tetapi ketika yang di maksud akan melakukan pemukulan kepada temannya tidak ada di tempat, maka pelaku akan melampiaskan kepada siapa saja yang lewat dengan cara membusur.
“Para tersangka pelaku pembusuran akan dikenakan pasal 351 dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun ke atas, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun. Karena yang kita amankan bukan hanya ketapel dan busur, tapi ada juga senjata tajam (Sajam), dan Sajam ini akan di bawah terus dalam melakukan aksinya,” tambah Kapolresta Kota Kendari.
Kapolresta Kota Kendari yang juga pernah menjabat sebagai Dir Narkoba Polda Sultra ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam walaupun alasannya untuk menjaga diri, tapi itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Sampai saat kita masih terus melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dengan meningkatkan patroli biologis di setiap tempat yang rawan berpotensi kejahatan. Dan ini akan kita lakukan terus sampai Kota Kendari betul-betul kondusif,” pungkasnya.
Laporan : Sri