Hukrim  

Tim Buser 77 Kendari Amankan Tersangka Dugaan Pencabulan

Avatar photo

Kendari || mediasultra.co.id – Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan tersangka dugaan pencabulan, Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. : LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari, tanggal 29 April 2022 dan Sprinkap Nomor : SP Kap/135/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa Buser 77 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pria inisial SS (31), pekerjaan teknisi motor di UD Maju Martandu Andonohu, alamat Jalan Bina Guna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kronologis kejadian, pada tanggal 26 April 2022 orang tua salasatu Korban (MUR-red) mendapat informasi bahwa anaknya yang berinisial AL di cabuli oleh tersangka. Kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya AL, dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli sekitar bulan Desember 2021,” rincinya.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Kutuk Aksi Pembunuhan di Poso

Untuk kronologis penangkapan sambung Fitrayadi, tersangka ditangkap di Jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh warga. Selanjutnya tersangka di bawah ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Selain terhadap korban di atas, diduga juga tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019-2021,” ungkapnya.

Beberapa korban lainnya yakni, inisial SL (8) dan NAR (8) pekerjaan pelajar SD, alamat Jalan Bina Guna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Serta inisial LS (12), pekerjaan pelajar SMP, alamat Lorong SMA Nasional, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. (MS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!