News

Dirkrimum Polda Sultra Lakukan Police Line Jalan Houling PT KDI

Avatar photo
×

Dirkrimum Polda Sultra Lakukan Police Line Jalan Houling PT KDI

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara || mediasultra.co.id – Dalam pantauan media ini, Tim Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemasangan Police Line di jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Pasalnya, lokasi tersebut menjadi objek sebagai bukti atas laporan Direktur PT KDI pada Bulan April lalu.

Aktivitas pemasangan Police Line tersebut dilakukan pada Selasa malam, 10 Mei 2022, di wilayah IUP PT KDI di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum PT KDI Firman, SH.,MH saat ditemui oleh media ini membenarkan atas pemasangan Police Line tersebut.

“Iya, pihak Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimum Polda Sultra telah melakukan pemasangan Police Line jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia. Karena itu yang dilaporkan oleh klien kami,” ucapnya. Rabu (11/5/2022).

Jadi untuk sementara ini, lanjut Firman, titik yang sudah di Police Line itu tidak ada kegiatan dulu, sambil menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.

Hal senada juga disampaikan oleh Sabri Guntur, SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum PT KDI bahwa semalam sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan pemasangan Police Line.

“Semalam waktu dilakukan pemasangan Police Line kita tidak sempat hadir, karena kami pikir baru hari ini (Rabu-red) akan dilakukan. Jadi semalam itu baru kita berangkat dari Kendari menuju Langgikima,” jelasnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polda, yang telah merespon laporan dari pihak PT KDI.

“Saya ucapkan apresiasi kepada pihak Dirkrimum Polda Sultra, karena sudah merespon cepat laporan Direktur PT KDI. Untuk itu diharapkan kasus ini bisa selesai secapatnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Dirkrimum Polda Sultra melakukan pemasangan Polisi Line tersebut berdasarkan Nomor Laporan: LP/B/110/IV/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara yang dilaporkan langsung oleh Triwiardi selaku Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia, yang dilaporkan pada Tanggal 12 April 2022 lalu.

Laporan : Ja’a Asbara.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!