Konut || mediasultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) wilayah Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap empat kasus terhitung 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK dalam Conference Persnya yang bertempat di Mako Polres Konut, Rabu (20/4/2022).
Dalam Conference Persnya Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Konut, berjumlah empat kasus yang telah ditangani yaitu diantaranya dua kasus pencurian, satu penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hasil laporan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan Anoa 2022.
Adapun kasus pecurian, lanjut AKBP Achmad menjelaskan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS) pelapor inisial BS (laki-laki) kemudian korban PT Andrevi Mandiri Utama (AMU) terlapor yaitu ada dua orang yakni ST (laki-laki) dan BR (laki-laki).
Kronologis kejadiannya lanjut Achmad, terlapor ST mendengar dari nama MR (laki-laki) bahwa ada satu unit excavator berada di lokasi Jetty PT CDS di Desa Molore Pantai Kecamatan Langgikima yang telah lama berada di Jetty dengan kondisi alat excavator rusak dan tidak beroperasi.
“Mendengar informasi tersebut, ST berniat melakukan aksi pencurian komponen excavator lalu mengajak rekannya BR dan SM (laki-laki) untuk melakukan pencurian komponen tersebut pada hari selasa tanggal 12 April lalu dengan menggunakan alat las, dan mengambil beberapa komponen alat excavator kemudian dijual di tempat pembeli besi tua di Kota Kendari,” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap dua pelopor tersebut,” sambutnya.
Achmad juga menyampaikan bahwa saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaannya apakah berkas dinyatakan P21 atau P19. Adapun ancaman hukuman pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 huruf A UUD nomor 23 tahun 2004,” pungkas AKBP Achmad.
Laporan : Abdul Haris Gose.