News  

Pilkades Konsel, Sebagian Petahana Sudah Kantongi Izin dari Inspektorat

Konsel – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang bakal digelar pada tanggal 22 Mei 2022. Terkait hal tersebut untuk di wilayah Konsel dari 86 Calon Kepala Desa (Cakades) baru 62 Cakades yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari Inspektorat Konsel. Hal tersebut disampaikan oleh Mujahidin Kepala Inpekstorat Konsel saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/4/2022).

Mujahidin menuturkan bahwa, bagi petahana, surat rekomendasi dari Inspektorat merupakan syarat utama untuk maju di Pilkades periode 2022-2028.

“Dari sekian banyaknya Cakades ada beberapa diantaranya yang belum mengantongi surat rekomendasi, yakni bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagian lainnya masih terkendala masalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tentang sistem pengelolaan salasatu usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” kata Mujahidin.

Baca Juga:  FDP 2022 Kembali Digelar, Bukti Poso Sudah Kondusif

“Dan 62 Cakades petahana tersebut kita berikan rekomendasi karena kami nilai sudah memenuhi syarat administrasi,” sambungnya.

Sementara, lanjut Mujahidin, yang belum diberikan surat rekomendasi sebanyak delapan Cakades. Ini dikarenakan adanya laporan atau aduan.

“Ada laporan atau aduan yang kami terima yakni masih kurang final terkait laporan administrasinya, jadi kami akan tindaklanjuti dan apabila terdapat temuan, maka kita akan mengambil langkah atau tindakan sesuai aturan dan prosedural. Apakah terdapat kerugian negara ataupun masalah administrasi lainnya,” ungkapnya.

Adapun petahana, lanjutnya, yang tidak mendapatkan rekomendasi dinyatakan tidak memenuhi sayarat untuk pencalonan, maka juga dinyatakan gugur.

“Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga juga sudah menghimbau bagi petahana yang bakal Cakades harus benar-benar bersih dan memiliki integritas tinggi, dan tidak mempunyai catatan yang buruk. Dan apabila terdapat catatan buruk, maka calon dianggap gugur,” terangnya.

Baca Juga:  Bersama Alumni, HIMATEKSIP UNILAKI Gelar Bakti Sosial di Sekitar Bendungan Ameroro

Ia juga menambahkan bahwa, saat ini proses tahapan pendaftaran masih tetap berlangsung hingga 7 Mei mendatang, itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 73.

Laporan : Derlin. P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *