News  

Berikut Dua Raperda Koltim yang Diserahkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan

Avatar photo

Koltim – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Arisman, SE menyerahkan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur.

Penyerahan atas dua Raperda Koltim tersebut digelar dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim yang berlangsung di Kantor DPRD Koltim, Rabu (6/4/2022).

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Koltim, Wakil Ketua dan anggota DPRD Koltim, Sekretaris Daerah Koltim, unsur forum komunikasi pimpinan daerah Koltim, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, camat lingkup Pemerintah Daerah Koltim, para pimpinan BUMN, BUMD se-Kabupaten Kolaka Timur, para pimpinan organisasi, sosial politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, generasi muda, LSM, insan Pers.

Mengawali sambutannya yang diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan, Arisman, SE menjelaskan bahwa, penyerahan bersama ini di maksud untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kolaka Timur.

Baca Juga:  Rayakan Liburan Akhir Tahun di Sunlake Waterfront Resort and Convention, Dapatkan Pengalaman Unik nan Eksklusif

Lebih lanjut Arisman menjelaskan bahwa, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang air minum dan PDAU dibentuk berdasarkan implikasi Yuridis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau perseroan daerah. Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua Perda, yakni Perda nomor 8 tahun 2018 tentang PDAM dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang PDAU.

“Kedua Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum kedua perusahaan dalam menjalankan kegiataan usahanya di Kabupaten Kolaka Timur, karena masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusda,” jelas Arisman.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Landono, Wabup Konsel Bertemu Sekprov Sultra

Dengan adanya perubahan dasar hukum, kata Arisman, mengenai badan usaha milik daerah, khususnya pada kedua Perda tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui Raperda Kabupaten Kolaka Timur tentang perubahan bentuk badan hukum PDAU Kolaka Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PUDAU) Kolaka Timur dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kolaka Timur.

“Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegala bidang. Serta sebagai salasatu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ungkapnya.

Sehubungan hal tersebut, Arisman berharap kepada DPRD dan Pemda bisa bersenergi dalam pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Bakal Terapkan Perubahan Baru pada Sistem Pelayanan Publik

“Besar harapan kami, DPRD Kabupaten Kolaka Timur bersama-sama dengan Pemda melalui perangkat daerah terkait, agar dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda tersebut. Sehingga penetapannya nanti, Perda tersebut sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik,” pungkasnya.

Laporan : Jumran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!