Kendari – Dua pria asal Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IG (20) bersama rekannya PW (14) berhasil mencuri sebuah sepeda motor usai berkeliling di malam hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Plt. Wakil Kepolisian Resort Kota (Wapolresta) Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan bahwa usai berkeliling, kedua pria tersebut melihat sebuah motor yang terparkir di halaman rumah di jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu, 2 Maret 2022 ditemani PW (14) sekitar pukul 04.00 WITA.
“IG menjemput PW di jalan Pasaeno untuk ke pencucian tempat IG bekerja sekitar pukul 00.30 WITA dan berkeliling seputaran Wua-Wua sekitar pukul 03.00 WITA dan melirik sebuah motor di alamat yang kami sebutkan tadi,” ucapnya di Kendari pada Kamis (10/3/2022).
Lanjutnya, kedua pemuda ini melakukan pembagian tugas, IG menarik motor, sedangkan PW mengawasi situasi. Setelah berhasil menarik motor tersebut, PW mendorong motor tersebut yang ditumpangi IG dan disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara di rehab.
Kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA dan hendak dijual denga harga sebesar Rp 3 juta. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Keduanya berhasil diringkus di BRI depan Maxcell Wua-Wua Jln. Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan diamankan di Polresta Kendari bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yahama Mio M3 DT 3442 IF.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana selama 9 tahun penjara.
Laporan – Edison.