Kendari – Wali Kota Kendari menyerahkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari tahun 2022, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam Rapat Paripurna DPRD, Raperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari DPRD H.Subhan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Senin (7/3/2022) malam.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME mengatakan, penyerahan Raperda itu bertujuan, untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta untuk mengali potensi keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Kendari.
Wali kota mengaku perlu adanya perubahan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Kita menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kendari, karena memang regulasinya yang menuntut itu, dan ini juga sudah kita konsultasikan ke pihak terkait termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov),” tutur Wali Kota Kendari.
Lanjut lebih lanjut Sulkarnain menjelaskan bahwa, salasatunya dengan perubahan bentuk Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kendari menjadi Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kendari sebagai pengelola kegiatan usaha dan pengelola aset Pemerintah Kota Kendari.
“Perusahaan Umum Daerah itu dalam pendiriannya bertujuan untuk memberikan manfaat umum untuk masyarakat,” tambah pasangan Siska Karina Imran ini.
Hal itu, sesuai dengan kondisi daerah yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah.
Pengusulan Raperda pendirian Perumda pasar itu, diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
Laporan : Sri.