News  

Hadiri Acara FGD dan SDI, Penjabat Bupati Koltim: Semoga Publikasi Tahun 2022 Lebih Berkualitas

Avatar photo

Koltim : Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kolaka Timur yang berlangsung di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis (17/2/2022).

Mengawali sambutannya Pj Bupati Koltim Ir. Sulwan Aboenawas, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Untuk mendukung Perpres tersebut, lanjut Sulwan, maka di Kabupaten Kolaka Timur sejak tahun 2021 sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kabupaten Kolaka Timur dalam angka wajib terbit per tanggal 22 Februari, dan tidak ada revisi pada tahap selanjutnya.

Baca Juga:  PJ Kades Hialu Utama Salurkan BLT Sesuai Tahapan

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra ini juga menjelaskan bahwa dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat.

“Dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menjadi rujukan semua pihak,” terangnya.

Dirinya juga berharap agar publikasi tahun 2022 ini akan lebih baik (berkualitas) dari tahun sebelumnya.

“Untuk mewujudkan itu maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi daerah lainnya sebagai produsen data harus memberikan data yang berkualitas dan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia, serta aktif berkoordinasi bersama Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo di Kolaka Timur,” jelas mantan Kepala OPD Provinsi Sultra ini.

Baca Juga:  20 Tahun Pengabdian Batalyon Tantya Sudhirajati, Polres Konut Gelar Bakti Kemanusiaan Gerakan 20 Ton Beras

Selain itu Sulwan juga berharap agar tidak ada lagi keterlambatan dalam memberikan data.

“Saya berharap tidak ada lagi data dan informasi penting yang tidak terpublikasikan hanya karena dinas dan instansi daerah sebagai produsen data terlambat memberikan data. Demikian juga dalam proses penyusunannya, saya minta kepada BPS Kabupaten Kolaka Timur agar dapat melakukannya secara profesional,” tambahnya.

Pada hari saudara-saudara akan berdikusi, masih Sulwan, tentang penyusunan publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Baca Juga:  Kapolres Baru Konut Disambut dengan Tradisi Pedang Pora dan Tari Mondotambe

Selaku Penjabat Bupati Koltim, Sulwan juga berharap pelaksanaan FGD kali ini menghasilkan data-data yang berkualitas dan tidak lagi tumpang tindih.

“Mudah-mudahan pelaksanaan FGD kali ini bisa menghasilkan data-data yang berkualitas, dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga dapat menjadi dasar dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta komitmen bersama untuk membangun data yang sesuai standar SDI. Dan untuk mewujudkan itu semua Insaallah dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang SDI Kabupaten Kolaka Timur akan segera di proses,” harap mantan camat di Konawe ini mengakhiri sambutannya.

Laporan : Jumran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!