Konawe Utara, mediasultra.co.id – Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin melantik pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 yang bertempat di Aula Kantor Camat Oheo, Konawe Utara. Jum’at (4/1/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK).Bupati Konawe Utara No 71 Tahun 2022, No 72 Tahun 2022 dan No 73 Tahun 2022.
Kegiatan pelantikan dihadiri oleh anggota DPRD dan Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Kepala BPMD, dan Camat Oheo.
Mengawali sambutannya, H. Ruksamin mengucapkan selamat kepada pengurus BPD yang baru dilantik.
“Tugas BPD jelas, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan fungsi pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melayani kepentingan masyarakat desa. Dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa,” ucap Ruksamin.
Ruksamin juga menjelaskan bahwa, kinerja BPD dan Pemerintah Desa dilakukan dengan prinsip gotong royong. Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD, dan disediakan operasional oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk itu Ruksamin tekankan agar anggota BPD yang baru dilantik benar-benar mengawasi program yang ada di desa.
“Sesuai tupoksinya selaku pengawas kegiatan, maka saya tekankan agar anggota BPD yang baru dilantik agar benar-benar mengawasi program yang ada di desa,” jelas Ruksamin.
Dirinya juga berharap kepada anggota BPD untuk tidak terlibat dalam mengelola kegiatan di desa
“Saya berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak terlibat dalam pengelolaan kegiatan di desa, selain itu, diharapkan juga agar tidak meminta jatah atau jasa pengawasan, karena BPD adalah lembaga resmi berdasarkan SK Bupati,” harap Ruksamin mengakhiri sambutannya.
Laporan : Abd Haris Gose.