News

Menyoal Sengketa Lahan, Pemerintah Kecamatan Landono Gelar Pertemuan Bersama Pihak PT. Merbau dengan Sejumlah Warga

Avatar photo
×

Menyoal Sengketa Lahan, Pemerintah Kecamatan Landono Gelar Pertemuan Bersama Pihak PT. Merbau dengan Sejumlah Warga

Sebarkan artikel ini

Konsel – Pemerrintah Kecamatan Landono gelar pertemuan bersama pihak PT. Merbau dan sejumlah warga yang bertempat di Kantor Camat Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (5/1/2022).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, selain Camat Landono, juga dihadiri oleh Edi Junaidi, Kasi Pemerintahan, Rai Kesawa Kepala Desa Wata Benua, Mursalin Amsah Bidang Administrasi Bina Lingkungan dan Bidang Sosial PT. Merbau, serta Bhabinkamtibmas Polsek Landono BRIPKA Muriato.

Dalam pertemuan tersebut, Lanay, S.Sos Camat Landono mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan masuknya PT. Merbau di Kecamatan Landono ini.

“Saya selaku Camat Landono sangat bersyukur atas masuknya PT. Merbau di kecamatan kita, mengingat asas manfaatnya untuk warga sekitar sangatlah baik, utamanya dalam menyerap tenaga kerja, kita semua yang hadir disini harus bersyukur dengan hadirnya PT. Merbau di Kecamatan Landono ini. Namun ada yang perlu diperhatikan bahwa jangan menanggalkan hak pribadi warga sebagai pemilik lahan,” ucap Lanay.

Namun demikian Lanay meminta kepada pihak PT. Merbau agar lahan yang belum dibebaskan jangan digusur.

“Saya minta kepada pihak PT. Merbau agar lahan warga yang belum dibebaskan supaya jangan digusur,” pinta Lanay.

Tak lupa Camat Landono menghimbau agar warga yang merasa dirugikan tetap tenang dan menghindari anarkisme, apalagi berbalas pengrusakan tanaman sawit yang telah ditanami.

“Saya menghimbau kepada warga yang merasa dirugikan agar tetap tenang dan menghindari anarkisme, apalagi berbalas pengrusakan tanaman sawit yang telah ditanam. Kita tetap mencari solusi yang terbaik dari pertemuan ini, dan kita juga belum bisa memastikan apakan benar lahan tersebut sudah dibebaskan atau belum,” himbau Lanay.

Untuk memastikan itu, lanjut Lanay, kita akan melakukan peninjauan lapangan, dan melihat langsung batas-batas tanah warga yang diduga telah diserobot oleh PT. Merbau. Dan kalau itu memang benar, mudah-mudahan dari pihak perusahaan bisa segera mencarikan solusi, seperti pembebasan lahan dan sebagainya. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa.

Dirinya juga berharap kepada pihak PT. Merbau agar bisa menyelesaikan seluruh permasalah-permasalahan yang terjadi dilapangan.

“Mudah-mudahan PT. Merbau bisa menyelesaikan seluruh permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga tidak ada lagi kita dengar masyarakat yang bermasalah terkait lahan. Dan apa yang diharapkan masyarakat, seperti sertifikat Plasma ini segera terwujud, karena ini selalu dijanjikan kepada masyarakat Kecamatan Landono, namun sampai saat ini belum ada. Tapi saya dapat informasi bahwa insaallah Landono ini akan segera diupayakan seperti apa yang terjadi di Kecamatan Laeya, yaitu sertifikat Plasmanya,” harap Lanay.

Pada kesempatan tersebut Edi Junaedi Kasi Pemerintahan Kecamatan Landono meminta kepada pihak PT. Merbau agar melakukan upaya yang baik untuk warga.

“Saya minta tolong ke pihak PT. Merbau agar melakukan upaya yang baik untuk warga, dan mengatur ulang sistem perusahaan untuk mengikuti regulasi jual beli tanah, yang sesuai aturannya, bahwa akta jual beli harus diketahui oleh pihak warga, Pemerintah Desa maupun kecamatan agar tidak ada lagi kedepannya warga yang merasa dirugikan,” pinta Edi.

Masih di tempat yang sama Bhabinkamtibmas Polsek Landono BRIPKA Muriato berharap kepada pihak perusahaan agar kedepannya diperbaiki sistem pembayarannya, karena jangan sampai bukan pemilik lahan yang menjual. Dan yang sudah bermasalah tolong cepat diselesikan.

Kepala Desa Wata Benua, Rai Kesawa mengungkapkan bahwa beberapa warga pemilik lahan masih memiliki sertifikat, tapi pihak PT. Merbau tetap beroperasi dilahan warga yang belum diselesaikan. Sementara di dalam lahan tersebut ada tanaman jengkol dll.

Sehubungan hal tersebut Mursalim Amsah selaku Bidang Administrasi Bina Lingkungan PT. Merbau memberikan klarifikasi terkait hasil pembelian lahan yang berada di Desa Amotowo.

“Tahun 2020 Pak Lasino pernah datang ke rumah menyampaikan kalau ada lahannya yang akan dijual. Namun saat itu saya tidak langung mengiyakan, karena kita butuh proses seperti pengukuran awal. Saat dilakukan pengukuran awal, saya tidak ikut. Dan hasil pengukuran tersebut totalnya 11 hektar. Dan setelah saya klarifikasi ke Pak Lasino, ternyata lahannya cuma 5 hektar sementara lahan yang 6 hektar itu adalah lahan kemenakan Pak Lasino,” kata Mursalim.

“Setelah saya kroscek dibagian peta, dari 11 hektar lahan tersebut, sebanyak 3 hektar sudah lahan merah. Akhirnya saya ketemu kembali dengan Pak Lasino dan menyampaikan bahwa lahan yang 11 hektar itu, yang masih putih cuma 8 hektar sementara yang 3 hektar sudah merah. Tapi karena tahun 2020 tidak ada pembelian lahan, akhirnya pembelian tersebut kita pending,” sambungnya.

Nanti tahun 2021, masih Mursalim, setelah dilakukan negosiasi sama pimpinan dan mengingat waktu itu Pak Lasino juga ada urusan keluarga, akhirnya disepakati dengan harga 10 juta perhektar (lahan yang putih), itupun cuma 5 hektar. Sementara yang merah itu tidak dilakukan pembayaran karena sudah dibayar sebelumnya. Jadi tidak mungkin pihak perusahaan membayar dua kali.

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan bahwa milik Pak Lasino hanya 2 hektar, tapi yang 5 hektar itu semua atas nama Pak Lasino, karena Pak Lasino sendiri yang akan bertanggung jawab.

“Sementara lahan yang 3 hektar tadi (yang merah) waktu tahun 2012, kami pernah bebaskan bersama Pak Labinda sebanyak 4 hektar. Dan ketika kami melakukan penggusuran, yang tergusur itu baru 2 kektar setengah dan yang belum tergusur masih ada 1 hektar setengah, begitu juga dengan lahan Pak Alimuddin Ode yang sebanyak 40 are. Waktu kami melakukan penggusuran, karena lahan tersebut berdampingan dengan lahan Pak Lasino, maka kami masukkan di lahan Plasma,” jelasnya.

Dan saat diwawancarai oleh media ini pasca pertemuan, Mursalim mengatakan bahwa telah membayar lahan warga dengan memberikan sejumlah uang kepada Pak Karim selaku perwakilan warga guna dan tujuan untuk pembebasan lahan warga di Desa Wata Benua .

“Tahun 2019 kami dari pihak perusahaan telah menyelesaikan pembebasan lahan seluas 3 hektar dengan harga Rp.10.000.000/hektar, jadi total yang dibayarkan adalah Rp. 30.000.000. Saat pembebasan lahan bukan saya sebetulnya yang membayarkan dana pembebasan lahan warga, tapi Pak Agus Salim dia selaku bagian pembebasan lahan, waktu itu. Adapun legalitas yang di bawa oleh Pak Karim adalah SKT (Surat Keterangan Tanah). Tanda bukti pembayaran kami lengkap, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh pak Agus Salim melakukan transaksi jual beli tanpa diketahui pemerintah desa dan Kecamatan Landono,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!