Jakarta – Terkait berita di berbagai media, termasuk di mediasultra.co.id berjudul “Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax” [1], yang di dalam tayangan beritanya juga disertakan keterangan gambar “Hati-hati, developer perumahan taman sepatan grande ini terindikasi kuat telah menipu banyak konsumennya”, pihak pengembang membantah pemberitaan tersebut. Direktur PT. Bangun Guna Sukses, Kwan Jimmy, sebagai pengembang perumahan yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten itu memberikan klarifikasi sebagai berikut.
_Bahwa tidak benar kami telah menipu konsumen yang Bernama “x”. Konsumen “x” sudah dua kali mengirimkan surat kepada kami untuk membatalkan pembelian rumahnya dan meminta uangnya kembali. Sesuai dengan syarat dan ketentuan diperusahaan kami, jika pembatalan oleh pihak pembeli maka akan dikembalikan dananya dengan nominal sesuai dengan di perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan jadwal pengembalian ditentukan oleh antrian di administrasi kami._
_Sejak awal perumahan berdiri kami sudah melakukan pengembalian dana refund ke konsumen yang batal baik pembatalan sepihak ataupun pembatalan oleh pihak Bank asalkan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku._
_Seluruh unit rumah sudah bersertifikat dan memiliki IMB yang sah sehingga kami telah memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan Bank untuk penyalur Kredit pemilikan rumah. Jika pun unit konsumen belum terbangun, kami akan menawarkan opsi pindah unit yang sudah siap huni._
_Jadi sekali lagi kami tegaskan perusahaan kami tidak pernah melakukan penipuan terhadap konsumen kami. Dengan ini kami meminta media yang saudara pimpin untuk memuat hak jawab kami. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih._
Untuk itu, sehubungan dengan hal tersebut pihak redaksi mediasultra.co.id meminta maaf kepada pihak Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande dalam hal ini Direktur PT. Bangun Guna Sukses, Kwan Jimmy. Dan kepada para pembaca mediasultra.co.id.
Catatan : Terkait berita yang berjudul “Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax” yang diunggah oleh mediasultra.co.id pada tanggal 9 September 2021 dinilai oleh Dewan Pers (DP) melanggar kode etik Jurnalistik.