HukrimPolri

Pria Kelahiran Kendari Ini Diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra

Avatar photo
×

Pria Kelahiran Kendari Ini Diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari – Rifqy Fauzan Reynaldo Manaf als Rifqi Bin Deni Reynaldo kelahiran Kota Kendari 11 Juli 2001 yang beralamatkan di BTN latjinta Blok D8 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum’at (10/12/2021).

Tersangka Rifqy Fauzan Reynaldo Manaf als Rifqi Bin Deni Reynaldo diamankan berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka.

Sehingga pada hari Jum”at Tanggal 10 Desember 2021, sekitar jam 08.30 wita, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Bahri, SH langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan Tersangka di mana pada saat Tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan (paketan) di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi 2 Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat yang di mana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 10 (sepulu) sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold serta dibungkus dalam kantong plastik warna ungu dan warnah putih.

Kemudian dilakukan interogasi dan Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang inisial DTO dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan Barang Bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyelidikan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 10 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram. Sedangkan BB non narkotika yakni 1 (satu) unit Hp Aiphone 11 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 3m warna silver, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik warna ungu dan 1 (satu) buah back paper kosmetik warna gold.

Dan modus operandi, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, Tersangka sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi Handphone.

Akibat dari perbuatan tersebut, Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Manton





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!