KENDARI – Koordinator Inspektorat Tambang Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bermain mata dengan pihak PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Pasalnya sejak 11 Oktober hingga 9 November 2021 PT. GMS masih melakukan pengapalan sebanyak 26 tongkang. Hal itu disuarakan oleh Muhammad Roy selaku kordinator lapangan saat Poros Muda Sultra gelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (24/11/2021).
Menurut Roy, salasatu poin penting dalam surat rekomendasi Dirjen Minerba No B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 yang menyatakan bahwa menghentikan sementara kegiatan pertambangan PT. GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.
“Inspektur pertambangan harusnya mengawal rekomendasi Dirjen Minerba dengan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera. Dengan terjadinya pengapalan sebanyak 26 tongkang, ini membuktikan jika inspektur tambang Wilayah Sultra tidak layak menjadi perpanjangan tangan Dirjen Minerba dalam hal melakukan pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara,” ungkap Roy.
Dengan adanya dugaan main mata antara pihak PT. GMS dengan inspektorat tambang Wilayah Sultra, untuk itu Poros Muda Sultra mendesak Dirjen Minerba ESDM RI untuk menghentikan secara permanen atau mencabut izin PT. Gerbang Multi Sejahtera.
“Kami mendesak Dirjen Minerba ESDM RI untuk menghentikan secara permanen atau mencabut izin PT. Gerbang Multi Sejahtera karena dinilai tidak patuh atas rekomendasi dari Dirjen Minerba No B-4395/MB.07/DBT.PL/202. Dan juga mendesak Dirjen Minerba untuk mencopot Koordinator inspektur tambang Wilayah Sultra, karena dinilai tidak layak dalam melakukan pengawasan pertambangan di Wilayah Sultra,” bebernya.
Dalam tuntutannya, peserta aksi demo juga meminta Kadis ESDM Sultra untuk membuat rekomendasi pergantian inspektur pertambangan Wilayah Sultra.
“Selain itu kita juga meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk membuat rekomendasi pergantian inspektur pertambangan Wilayah Sultra. Dan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk memanggil PT. GMS, Kepala Syahbandar Lapuko, Dinas ESDM, Koordinator inspektorat pertambangan, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.