Konawe Utara – Setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penipuan dan hipnotis yang terjadi di Desa Puwonggia Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 23 Nopember 2021, pihak Kepolisian Sektor Sawa langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Iya, kita sudah mengambil langkah-langkah terkait dugaan penipuan dan hipnotis yang dialami oleh ibu Tina Ali (76) pada hari Selasa 23 November 2021. Sejak masuk pengaduan dari pihak Korban, saya bersama anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sawa IPTU Andriana Yusuf, S.Tr.K. Rabu (24/11/2021).
“Jadi saat ini melalui unit Intelkam telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi. Dan saya juga sudah perintahkan unit Intlekam untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” sambungnya.
Dari informasi yang telah dikumpulkan, lanjut Andriana, Korban Tina Ali asal Desa Puwongguia, Kecamatan Motui mengalami kerugian materil sebanyak 30 juta, dan emas seberat 13 gram, yang diduga diambil oleh Pelaku.
Tak lupa Alumni Akademi Kepolisian tahun 2017 ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sawa agar waspada ketika ada orang baru yang tidak dikenal.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawa agar waspada ketika ada orang baru yang tidak dikenal, dan apabila ada yang mencurigakan kiranya segera melaporkan kepada kami,” himbau Andriana.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sawa AIPDA Yana Irwana, SH.,MM bahwa atas pengaduan pihak Korban sudah dilakukan pemeriksaan kepada Korban dan saksi.
“Atas pengaduan pihak Korban, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Korban dan saksi, langkah selanjutnya kami akan lakukan penyelidikan lebih mendalam,” tutup AIPDA Yana.
Laporan: Aras Mowita
Catatan :