Konawe Utara – Seorang nenek warga Desa Puwonggia, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban penipuan dan hipnotis. Hal itu diungkapkan oleh salasatu keluarga korban saat melaporkan kejadiannya di Polsek Sawa pada Selasa malam, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Selasa, (23/11/2021).
Ilman salasatu keluarga korban menjelaskan bahwa pelaku yang berjenis kelamin perempuan melakukan aksinya dengan cara menawarkan pengobatan tradisional secara gratis.
“Awalnya Pelaku mendatangi rumah nenek saya dalam hal ini Tina Ali (76) sekitar pukul 11.30 wita dengan tujuan bertamu sambil menawarkan pengobatan tradisional secara gratis yaitu dengan cara dimandikan dan terapi,” kata Ilman.
“Karena nenek saya sudah lanjut usia dan rentan sakit, akhirnya ikut apa yang dikatakan oleh Pelaku dengan melakukan ritual mandi dan terapi,” sambungnya.
Namun, lanjut Ilman, setelah Pelaku pergi meninggalkan rumah, barulah nenek saya sadar kalau ternyata uang sebanyak 20 juta dan emas seberat 13 gram sudah raib diambil oleh Pelaku.
“Mudah-mudahan dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap Ilman.
Selain itu Ilman juga berharap dengan adanya kejadian ini, bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada ketika ada tamu yang tidak dikenal bertandang ke rumah.
Untuk diketahui, keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sawa dengan tanda bukti pengaduan nomor : STP/28/XI/2021/Sek Sawa yang diterima oleh AIPDA Rustam anggota Polsek Sawa. Sampai berita ini ditayangkan Kapolsek Sawa belum memberikan keterangan secara resmi.
Laporan: Aras Mowita